Kota Cimahi, spiritnews.co.id – Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (28/11/2020) lalu, Wakil Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, memastikan pelayanan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi tetap berjalan normal.
Usai mengikuti rapat paripurna DPRD setempat, Sabtu (28/11/20), Ngatiyana mengaku sudah memerintahkan sekretaris daerah (Sekda) agar pelayanan publik dan ASN tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Ngatiyana mengaku, baru mengetahui kejadian Wali Kota Cimahi tertangkap KPK dari media yang sudah lebih dulu memberitakan.
“Saya baru tahu kejadiannya malah dari media.Sebelum kejadian saya sudah ada di kampung, nengok ibu yang sedang sakit,” kata Ngatiyana kepada wartawan.
Ia ikut prihatin dengan masalah yang menimpa atasannya dan berharap agar urusannya cepat selesai, dan berpesan agar Wali Kota tetap tenang menjalani proses.
Terkait roda pemerintahan, Ngatiyana akan terus mengikuti petunjuk dari Gubernur Jawa Barat dan Kemendagri. Selain itu,dirinya juga akan berusaha meneruskan program yang sudah berjalan.
“Tentu kita akan terus melanjutkan program yang sudah berjalan, dan yang belum selesai kita akan selesaikan,” tegasnya.
Sementara itu, KPK menangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dalam OTT pada Jumat (28/11/2020). Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, OTT itu bermula dari informasi akan terjadinya penyerahan uang dari pemilik sekaligus komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda (RSU KB) Hutama Yonathan kepada Ajay.
“KPK menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan akan terjadinya tindak pidana korupsi yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Negara yaitu saudara AJM (Ajay) melalui orang kepercayaannya dan melibatkan pihak swasta yaitu YH (Hutama),” kata Firli dalam konferensi pers, Sabtu (28/11/2020).
Tim KPK mengamankan 11 orang dari beberapa tempat di Kota Cimahi. Yaitu, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, ajudan Ajay, Farid, orang kepercayaan Ajay, Yanti, sopir Yanti, Endi, pihak swasta bernama Dominikus Djoni.
Kemudian, Direktur RSU KB Nuningsih; staf RSU KB Cynthia Gunawan; Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Cimahi Hella Hairani; Kepala Seksi di Dinas PTSP Cimahi Aa Rustam; dan sopir Cynthia, Kamaludin.
Sebanyak 11 orang tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang sejumlah Rp 425 juta dan dokumen keuangan dari pihak Rumah Sakit KB,” kata Firli.
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK pun menetapkan dua tersangka yakni Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan.
Firli mengatakan, dalam kasus ini Ajay diduga telah menerima suap dari Hutama senilai Rp 1,661 miliar dari kesepakatan berjumlah Rp 3,2 miliar. Suap itu diberikan terkait perizinan pembangunan gedung di Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.
Atas perbuatannya, Ajay disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Hutama disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(sir)