Kota Banda Aceh, spiritnews.co.id – Usai sudah rangkaian sidang dan rapat paripurna tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2019. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Dahlan Djamaluddin, yang memimpin sidang didampingi oleh Dalimi dan Hendra Budian, selaku Wakil Ketua, menutup secara resmi Rapat Paripurna tersebut, Jum’at (18/12/2020) malam.
Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah, yang hadir dalam rapat paripurna tersebut atas nama Gubernur Aceh, menegaskan bahwa Pemerintah Aceh akan menindaklanjuti berbagai pendapat, usul saran, dan koreksi bersifat konstruktif yang disampaikan para anggota dewan, selama masa persidangan berlangsung.
“Alhamdulillah, kita telah menyelesaikan masa persidangan ini sebagaimana yang kita harapkan. Sejalan dengan itu semua, segala pendapat, usul saran, dan koreksi yang bersifat konstruktif selama masa persidangan ini akan menjadi perhatian, untuk dapat kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Tawaqallah.
Taqwallah juga menyampaikan, segala hal yang dihasilkan bersama dalam Sidang Dewan, menjadi bukti bahwa Eksekutif dan Legislatif mempunyai komitmen yang tinggi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Untuk memenuhi harapan seluruh Anggota Dewan dan demi terlaksananya pembangunan yang mampu mencapai sasaran optimal, Sekda menyampaikan 4 pesan Gubernur Aceh yang ditujukan kepada jajaran Pemerintah Aceh.
Para Kepala SKPA selaku Pengguna Anggaran dan selaku pelaksana program kegiatan pembangunan, diinstruksikan untuk menyempurnakan berbagai hal dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2019, sesuai dengan pendapat DPR Aceh dalam pembahasan melalui Komisi-Komisi.
“Dengan demikian, pelaksanaan anggaran di masa yang akan datang dapat memberikan manfaat yang lebih baik kepada masyarakat Aceh. Kami menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pemerintah Aceh agar terus bekerja keras, penuh dedikasi yang tinggi dan profesional serta mampu memanfaatkan peluang yang ada, secara efektif dan efisien guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh,” katanya.
Ia mengingatkan pentingnya meningkatkan kemandirian Aceh melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah, baik yang berlaku Nasional maupun skala Aceh.(mah)