Pemkab Karawang Terbitkan SE Larangan Kegiatan Libur Natal dan Tahun Baru

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Juru bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, dr. Fitra Hergyana Sp.Kk mendukung langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Karawang nomor 443/6654/Disparbud untuk pembatasan kegiatan libur natal dan tahun baru.

Fitra mengatakan, diharapkan masyarakat mematuhi SE Bupati tersebut. Demi tercegahnya penularan virus corona di Karawang. Fitra menuturkan, hari ini terjadi penambahan sebanyak 125 orang.

Bacaan Lainnya

“Total sudah 4.569 warga Karawang yang terpapar. Setiap harinya, ada penambahan rata-rata seratus,” kata Fitra.

Adanya SE tersebut diharapkan dapat mencegah penularan akibat dari kerumunan yang terjadi, saat perayaan hari natal, maupun pesta perayaan pergantian tahun baru. “Kita nanti dari satgas berencana melakukan patroli,” katanya.

Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk menahan ego agar tidak berliburan atau pulang kampung. Mengingat saat ini Karawang berada dalam zona merah rawan penularan.

“Yang sudah-sudah pasca liburan ada kenaikan yang cukup signifikan. Kami harap masyarakat agar bijak,” ujarnya.

Saat ini, data Satgas Penanganan Covid-19 Karawang mencatat total 4.569 warga Karawang terpapar dengan rincian? 248 orang waiting list/isolasi mandiri, 988 orang isolasi dan dirawat di rumah sakit, 3.167 orang sembuh dan 166 orang meninggal dunia.(sir)

Pos terkait