Jakarta, spiritnews.co.id – Untuk menghadapi musim tanam awal tahun 2021, PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan stok pupuk subsidi dan non subsidi aman hingga empat minggu kedepan.
Secara nasional, stok pupuk subsidi yang disiapkan mencapai 1.25 juta ton, yang terdiri dari 648.853 ton urea, 299.260 ton NPK, 95.514 ton SP 36, 118.620 ton ZA serta 92.157 ton pupuk organik. Adapun stok pupuk non subsidi yang tersedia sekitar 800 ribu ton.
Direktur Pemasaran, PT Pupuk Indonesia, Gusrizal, mengatakan, total stok tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan petani dan jumlahnya dua kali lipat dari ketentuan Pemerintah mengenai batasan stok pupuk bersubsidi.
“Daerah yang jumlah stok terbanyak adalah Jawa Timur 290.642 ton, Jawa Barat sebesar 123.269 ton dan Sulawesi Selatan sebesar 79.812 ton,” kata Gusrizal dalam rilis yang diterima spiritnews.co.id, Jumat (8/1/2021).
Dikatakan, stok tersebut siap disalurkan kepada petani terdaftar dalam e-RDKK setelah terbitnya SK dari pemerintah daerah setempat. Pasalnya, SK ini merupakan salah satu persyaratan utama agar gudang-gudang dapat mulai mendistribusikan barangnya ke distributor dan kios.
“Stok tersebut sudah tersedia sampai di Gudang lini 3 dan 4 dan siap digelontorkan kepada masyarakat setelah terbitnya SK kepala daerah propinsi dan kabupaten,” jelas Gusrizal.
Jumlah alokasi pupuk bersubsidi di tahun 2021 sendiri mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, menjadi total sebesar 9.041.475 ton pupuk ditambah 1.500.000 liter pupuk organik cair. Adapun rincian alokasi pupuk bersubsidi di tahun 2021 adalah 4.166.669 ton urea, 640.812 ton SP36, 784.144 ton ZA, 2.662.000 ton NPK, 770.850 ton organic dan 17.000 ton NPK formula khusus.
“Alokasi tersebut yang menjadi dasar Pupuk Indonesia Grup untuk menyalurkan pupuk bersubsidi ke daerah-daerah sesuai dengan jumlah yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Untuk catatan, sebagai BUMN yang mendapat tugas menyalurkan pupuk, Pupuk Indonesia hanya bisa mendistribusikan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan tersebut. Sesuai dengan Permentan No. 49 tahun 2021, petani yang berhak memperoleh pupuk bersubsidi adalah mereka yang bergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam e-RDKK dan untuk wilayah tertentu, sudah memiliki Kartu Tani dan pembelian harus dilakukan di kios-kios resmi.
“Tanpa persyaratan tersebut, maka petani tidak dapat dilayani untuk pembelian pupuk bersubsidi. Namun sebagai alternatif, kami menyiapkan pupuk non subsidi,” ungkapnya.(rls/red)