Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Juru bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang, dr. Fitra Hergyana Sp.KK menyampaikan bahwa pelaksanaan pengajian yang diduga dihadiri ratusan jamaah di Pondok Pesantren Al-Baghdadi Rengasdengklok sudah diberikan teguran tertulis dari Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang.
Fitra mengatakan, pengurus Ponpes Al-Baghdadi juga sudah dimintai klarifikasi oleh pihak yang berwajib mengenai kegiatan pengajian yang dihadiri banyak jamaah tersebut pada Sabtu, (23/1/2021) lalu.
Dari laporan yang ia terima, pihak Ponpes Al-Baghdadi sudah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan menjalankan protokol kesehatan (prokes).
“Kegiatannya sudah menjalani prokes. Namun yang jadi sorotan itu karena jumlah jemaah yang hadir cukup banyak, yang terlihat dari tempat parkir dan jalan raya. Oleh karena itu kita sudah sampaikan teguran tertulis,” jelasnya.
Pengajian rutin yang digelar oleh Pondok Pesantren Al-Baghdadi, Desa Aman Sari, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang, dihadiri oleh ribuan jemaah yang diduga telah melanggaran prokes dan aturan PPKM. Oleh karenanya, Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang telah melayangkan surat teguran kepada pihak Ponpes Al-Baghdadi.
“Hari ini secara tegas, kami melayangkan surat teguran kepada Ponpes Al-Baghdadi untuk mengingatkan agar selalu menerapkan prokes dan sesuai aturan PPKM. Dan mereka berjanji tidak akan mengulangi lagi karena saat ini sedang di tengah PPKM,” tegasnya.
Diakuinya, Satgas Covid-19 Kabupaten maupun tingkat kecamatan selalu berkoordinasi dengan pihak Ponpes Al-Baghdadi. Bahkan diakuinya juga, pada saat pengajian rutin itu digelar, Satgas Covid-19 Kecamatan Rengasdengklok tengah berada di lokasi pengajian yang dibanjiri ribuan jemaah Ponpes Al-Baghdadi guna memberikan himbauan untuk menerapkan prokes.
“Dan memang yang terjadi kemarin adalah ledakan yang terjadi diluar perkiraan kami, tetapi saat itu Satgas kami ada disana dan kami sudah ingatkan, kami himbau untuk menerapkan 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” ucapnya.
Ketika disinggung waktu kegiatan pengajian rutin yang diselenggarakan oleh pihak Al-Baghdadi yang melewati jam malam seperti pada aturan pemberlakukan PPKM yang melarang masyarakat melakukan segala kegiatannya di atas Pukul 20.00 WIB, Fitra enggan menjawab pertanyaan tersebut.
Pemerintah pusat telah memerintahkan sejumlah daerah termasuk Kabupaten Karawang untuk memberlakukan PPKM dari tanggal 11 – 25 Januari 2021.
Namun nyatanya, pelaksanaan program penerapan PPKM di Kabupaten Karawang berbeda, terutama soal kegiatan pengajian rutin Al Baghdadi yang sempat viral dan menimbulkan kerumunan.
“Karena inikan kegiatan acara keagaman, jadi masih tetap diperbolehkan berlangsung,” tandasnya lagi seraya membenarkan jika pengajian tersebut tanpa ada ijin dari pihaknya.(jun/ybs)