Anggota Polsek Rengasdengklok Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Anggota Polsek Rengasdengklok melaksanakan sosialisasi tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada warga Dusun Tegal Asem, Desa Kertasari,  Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Minggu (7/4/2024).

Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP. Wirdhanto Hadicaksono.S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi.S.H.,M.H, mengatakan, tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman kepada masyarakat terkait bahaya TPPO.

Bacaan Lainnya

“Sosialisasi ini penting untuk melindungi warga dari ancaman TPPO. Masyarakat perlu tahu tanda-tanda dan cara mencegah terjadinya TPPO ini,” kata Kompol Yuswandi.

Diakuinya, sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya TPPO dan cara mencegah mengenai modus operandi pelaku oknum penyalur Tenaga kerja ilegal yang menjajikan bekerja diluar negeri dengan gaji besar.

Menurutnya, sosialisasi itu diikuti sejumlah warga Dusun Tegal Asem, Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok. Dan warga sekitar menyambut baik upaya Polsek Rengasdengklok dalam memberikan pemahaman tentang TPPO.

“Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini masyarakat dapat lebih waspada dan dapat mencegah terjadinya TPPO di lingkungan sekitar”, ungkapnya.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait