Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Karawang dianggap tebang pilih dalam memberikan tindakan tegas kepada para pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes), menimbulkan banyak tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat.
Salah satunya adalah Forum Masyarakat Karawang (FMK). Forum ini menilai Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang hanya memberikan surat teguran dan dinilai tidak berani dalam memberikan tindakan tegas terkait dugaan pelanggaran Prokes kepada Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Baghdadi yang terletak di Desa Aman Sari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
“Satgas Covid-19 tebang pilih !. Ini akan mengakibatkan kekecewaan masyarakat kepada pemerintah dan rakyat merasa diperlakukan tidak adil kalau seperti ini,” kata Aktivis FMK, Cepyan Lukmanul Hakim kepada wartawan, Selasa (26/01/2021).
Kendati pihak Ponpes Al-Baghdadi memutuskan untuk libur sementara hingga waktu yang tidak ditentukan, Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang melalui Juru Bicaranya, dr. Fitra Hergyana mengumumkan bahwa pihak ponpes masih dibolehkan untuk menggelar pengajian rutin dengan catatan jumlah jemaah yang hadir tidak boleh lebih dari 30 persen dari total jemaah yang hadir pada biasanya.
“30 persen itu dari biasanya atau dari kapasitasnya? Ini yang seharusnya dijelaskan lebih detail dan terperinci lagi oleh Jubir Satgas Covid-19, dr. Fitra Hergyana kepada teman-teman media maupun kepada masyarakat di Karawang,” kata Cepyan.
Informasi yang dihimpun, luas kapasitas ponpes tersebut bisa menampung sekitar 3.000 jemaahnya. Namun, pada saat pelaksanaan pengajian rutin digelar, jemaah ponpes itu bisa mencapai hingga belasan ribu jemaah.
“Ini yang ngaco. Kalau ternyata yang hadirnya 2.000 orang terus panitia bilang bahwa biasanya yang hadir sekitar 7.000 orang, berarti bukan pelanggaran dong?,” sindirnya.
Satgas Covid-19 Kecamatan Rengasdengklok yang hadir pada saat terjadinya kerumunan ribuan jemaah terjadi, kehadiran Satgas Covid-19 di ponpes Al-Baghdadi bukan untuk melakukan penindakan tegas dengan membubarkan kerumunan, tapi hanya memberikan himbauan kepada ribuan jemaah untuk menerapkan 3M (Prokes, red) sambil membagikan masker kepada jemaah.
“Kasus kerumunan Al-Baghdadi ini sama seperti menunjukkan bahwa Satgas Covid-19 hanya berani kepada rakyat kecil, tapi ciut nyalinya saat menghadapi Al-Baghdadi yang dikenal sangat dekat dengan kekuasaan,” tegasnya.
Padahal, kata Cepyan, di saat Kabupaten Karawang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan berlakunya jam malam untuk masyarakat dilarang melakukan kerumunan atau kegiatan di atas pukul 20.00 WIB.
“Sederhana saja, kerumunan di Al-Baghdadi bukan sekedar pelanggaran prokes. Tapi perlawanan terhadap pemerintah secara terang-terangan,” tandasnya.
Disinggung terkait proses penanganan kasus dugaan tindak pidana pelanggaran prokes yang dilakukan oleh Al-Baghdadi, Abu berharap penanganannya bisa di buka ke publik guna mengetahui sejauh mana proses penanganan yang dilakukan oleh jajaran Polres Karawang.
“Saat ada larangan untuk melakukan kerumunan massa, Al-Baghdadi malah dengan sengaja mengumpulkan ribuan orang untuk berkerumun,” cetusnya.
Oleh sebab itu, lanjut Cepyan, pihak kepolisian juga wajib untuk menyampaikan segala keterbukaan informasi kepada publik dan meminta untuk tidak menutup-nupi semua penanganan proses yang dilakukan pihaknya.
“Ini persoalan rasa keadilan masyarakat pada saat rakyat yang diminta untuk menahan diri melakukan segala bentuk aktivitasnya karena dibatasi kegiatannya. Bahkan rakyat juga sering diancam jika melakukan kerumunan akan diberikan sanksi atau bahkan mendapatkan tindakan tegas lainnya,” ungkapnya.(jun)