Kabupaten Simalungun, spiritnews.co.id – Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemerksaan Keuangan (BPK) Sumatera Utara terkait Laporan Keuangan (LHP) Kabupaten Simalungun terhadap kepatuhan atau penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020 terdapat kelebihan bayar, akhirnya diminta dikembalikan ke kas daerah.
Data hasil pemeriksaan BPK yang telah disampaikan kepada DPRD dan Kejari Simalungun, terdapat beberapa SKPD dan pihak ketiga harus mengembalikan kelebihan dana ke kas daerah, yaitu anggaran bantuan pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, Rony Butar-butar, melalui Kepala Bidang Sarana Prasarana, Sabar Pardamean Saragih, mengatakan, Dinas Perhubungan dalam mengelola anggaran penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020 tidak ada kelebihan bayar, melainkan sisa anggaran.
“Dana itu digunakan untuk honor yang dipekerjakan pada Gugus Tugas Covid-19 Simalungun dan beberapa wilayah yang setiap hari kerja di Kabupaten Simalungun,” kata Rony.
Dikatakan, sisa dana penanganan Covid-19 untuk Dinas Perhubungan Simalungun telah dikembalikan ke kas daerah sebanyak Rp 300.768.339.00, pada tanggal 31 Agustus 2020 lalu.
“Jika ada pihak lain mengatakan Dinas Perhubungan Simalungun belum setor, itu salah besar. Karena sisa dana bantuan itu 100 hari langsung dikembalikan ke kas daerah,” tegasnya.(shp)