Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi melakukan pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi melalui e-filing didampingi petugas dari kantor pajak Subang di Rumah Dinas Wakil Bupati Subang Jalan Taman Sari 1 Subang, Kamis (18/2/2021).
Sekarang melaporkan SPT tahunan lebih cepat, mudah dan aman karena dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja dengan e-filing.
Kang Akur sapaan akrab Wakil Bupati Subang Agus Masykur mengimbau wajib pajak khususnya warga Kabupaten Subang untuk segera melaporkan SPT tahunan 2020 secara online dengan menggunakan e-filing sebelum tanggal 31 Maret 2021.
Direktorat Jenderal Pajak siap melayani masyarakat dengan sepenuh hati, maka segeralah laporkan SPT tahunan anda karena lebih awal akan lebih nyaman.
Dengan pelaporan SPT Tahunan diharapkan menjadikan “pajak kuat, Indonesia maju”.(sir)