Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Sengketa perbatasan antara Desa Blang Pante Kecamatan Paya Bakong dengan Desa Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara dianggap sudah selesai. Sehingga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara, memasang patok atau pilar batas.
Pemasangan patok pada Senin (15/2/2021) itu disaksikan oleh Marzuki Abdullah Kepala Desa Blang Pante Kecamatan Paya Bakong, Sulaiman H selaku Ketua Tuha Peut Desa Blang Pante Kecamatan Paya Bakong, dan Zul Azmi Abdullah, SH. selaku Kuasa Hukum Kepala Desa Blang Pante dan Ketua Tuha Peut Desa Blang Pante.
“Pada Senin (15/2/2021), Pemkab Aceh Utara telah melaksanakan pemasangan pilar/patok batas antara Desa Blang Pante Kecamatan Paya Bakong dengan Desa Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara,” kata Marzuki Abdullah, Kepala Desa Blang Pante dalam rilis yang diterima spiritnews.co.id, Senin (22/2/2021).
Diakuinya, ada 3 pilar batas yang dipasang di lapangan sebagai penanda batas antara Desa Blang Pante Kecamatan Paya Bakong dengan Desa Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas. Pemasangan pilar batas ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Wilayah Desa Blang Pante dengan Desa Plu Pakam tanggal 8 Januari 2021.
“Perbup Nomor 1 Tahun 2021 telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038), Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Utara Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kecamatan Langkahan, Baktiya Barat, Paya Bakong, Nibong dan Simpang Keuramat Kabupaten Aceh Utara, Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012-2032 (Lembaran Kabupaten Aceh Utara Tahun 2013 Nomor 7) serta Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pengukuhan, Penyesuaian dan Pembentukan Kemukiman dalam Kabupaten Aceh Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2016 Nomor 5),” katanya.
Adapun dasar pentetapan, penegasan dan pengesahan batas wilayah Desa Blang Pante Kecamatan Paya Bakong dengan Desa Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas, kata Marzuki, adalah peta Topografi TNI-AD Tahun 1977, peta Administrasi Wilayah sesuai Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Utara tahun 2012-2032. Rapat Fasilitasi Penyelesaian Tapal Batas antara Desa Blang Pante Kecamatan Paya Bakong dengan Desa Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara tanggal 30 Juli 2019.
“Ada juga hasil rapat Pembahasan Batas Kecamatan Paya Bakong dengan Kecamatan Tanah Luas tanggal 20 April 2020, berita acara Pemilihan Peta Dasar, Penetapan dan Penegasan Batas Desa tanggal 22 April 2020, berita acara Kesepakatan Penegasan Batas Desa tanggal 22 April 2020 dan peninjauan ke Lapangan Batas Areal Waduk Krueng Kereuto tanggal 6 Mei 2020,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, pada saat pemasangan pilar batas ini disaksikan juga oleh pejabat Pemkab Aceh Utara, Pemerintah Kecamatan Payabakong, Pemerintah Kecamatan Tanah Luas, Pemerintah Desa Blang Pante dan Pemerintah Desa Plu Pakam.
Dengan dipasangnya pilar batas ini, lanjut Marzuki, maka Pemerintah Desa Blang Pante Kecamatan Paya Bakong Kabupaten Aceh mendukung pembangunan Waduk Krueng Keureuto dan mengharapkan agar proses pembebasan tanah lanjutan segera diselesaikan oleh pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera I dan Badan Pertanahan Nasional di Desa Blang Pante.
“Kami masyarakat Desa Blang Pante Kecamatan Paya Bakong mengapresiasi serta berterima kasih kepada Pemkab Aceh Utara yang telah melaksanakan pemasangan pilar batas ini serta pihak lainnya yang telah membantu dalam kegiatan pemasangan pilar batas ini. Sehingga, sudah jelas batas antara kedua desa,” kata Sulaiman H, Ketua Tuha Peut Desa Blang Pante.(rls/red)