LSM Advokasi Anggaran Ancam Laporkan Kepala SDN Parhundalian Terkait Dana BOS

  • Whatsapp
Ketua DPP LSM Advokasi Anggaran, Daniel Purba

Kabupaten Simalungun, spiritnews.co.id – Kepala SD Negeri No 096140 Parhundalian, Kecamatan Hatonduhon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara diduga menyelewengkan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah).

Oleh karena itu, LSM Advokasi Anggaran akan mengumpulkan data yang lebih akurat lagi dan selanjutnya kasus ini akan dilaporkan ke pihak yang berwajib.

Bacaan Lainnya

“Kami akan mengumpulkan data dari berbagai pihak. Jika benar terjadi dugaan kasus korupsi, maka akan kami laporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun dan Polres Simalungun,” Ketua DPP LSM Advokasi Anggaran, Daniel Purba kepada wartawan, di Simalungun, Selasa (2/3/2021).

Sementara, berdasarkan data yang berhasil dihimpun wartawan, dana BOS tahun 2020 triwulan 1 dan 2 terindikasi sarat KKN dan tak bisa dipertanggung jawab pihak sekolah.

Adapun rincian dana itu adalah Dana BOS Extrakuler sebesar Rp 3 juta, biaya administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 12 juta, langganan daya dan jasa sebesar Rp 3.197.760.dan pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp 17.875.000.(shp)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait