Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Sebanyak 87 Kepala SMA/SMK/SLB Kabupaten Aceh Utara mengikuti sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kegiatan itu digelar oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara di Aula Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Utara, Rabu (04/09/2024).
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Reza Rahim, SH selaku narasumber, mengingatkan kepala sekolah agar pengelolaan dana BOS sesuai dengan petunjuk teknis sebagaimana diatur dalam Permendikbud 63 Tahun 2023.
“Selama pengelolaan dana bos sesuai dengan Juknis, bapak ibu tidak perlu takut apabila ada pihak-pihak yang mempertanyakan tentang dana bos,” kata Reza.
Dikatakan, prinsip dalam pengelolaan dana BOS yakni fleksibilitas, efektivitas, akuntabilitas dan transparansi. Pengggunaan dana BOS harus dikelola secara transparan serta mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sekolah untuk mencapai tujuan pendidikan menjadi lebih baik.
“Kalau misalnya ada yang sifatnya genting dan darurat, maka harus melalui mekanisme yang berlaku. Libatkan para pihak terutama komite sekolah, pastikan dokumen administrasinya lengkap,” katanya.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Utara, Ahmad Yamani, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang telah menyososialisasikan materi pencegahan tindak pidana korupsi dalam mengelola dana BOS kepada para kepala sekolah.
“Harapan saya, semoga kepala sekolah di bawah naungan Cabang Dinas Pendidikan Aceh Utara, dapat melaksanakan pengelolaan Dana BOS sesuai dengan ketentuan. Dan tidak ada yang bermasalah dengan hukum,” imbuhnya.
Ketua MKKS Tingkat SMA Aceh Utara, Drs.Marzuki,M.Pd kepada media ini menyambut baik Program Penerangan Hukum ini, karena dipandang perlu adanya sinergitas bersama antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara dengan pihak penyelenggara pendidikan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi khususnya dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah.(mah/sir)