Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Warga Desa Blang Pante, , Kabupaten Aceh Utara mendukung Perbup Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Wilayah Desa Blang Pante Kecamatan Paya Bakong dengan Desa Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara.
“Kami sangat apresiasi serta terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara telah bekerja dengan profesional sesuai dengan data dan fakta yang ada delam mengeluarkan Perbup. Kami yakini Perbup ini telah melewati mekanisme hukum,” kata Kepala Desa Blang Pante, Marzuki Abdullah, dalam rilis yang diterima spiritnews.co.id, Rabu (17/3/2021).
Dikatakan, pembangunan Waduk Krueng Keureuto sangat diharapkan masyarakat Aceh Utara untuk mengatasi banjir tahunan. Waduk Keureuto ini bukan hanya kepentingan Desa Plu Pakam, melainkan kepentingan umum masyarakat Kabupaten Aceh Utara untuk mencegah banjir tahunan.Kecamatan Paya Bakong
“Jika Desa Plu Pakam peduli untuk mencegah banjir, maka seharusnya mereka taat pada Perbup. Dulu Kepala Desa Plu Pakam sudah pernah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, dan pengadilan menolak berdasarkan Putusan nomor 6/pdt.g/2020/Pn Lsk Tanggal 26 November tahun 2020.
“Kami juga ingin sampaikan soal batas wilayah pada prinsipnya sudah selesai tahapannya, pihak Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas dan Blang Pante Kecamatan Paya Bakong sudah bersepakat pada tanggal 22 April 2020 di Kantor Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Utara dibuktikan berita,” katanya.
“Jadi kalau ada pihak Plu Pakam tidak menerima Perbup bisa di tempuh jalur hukum melalui judicial Review Perbup. Karena itu produk hukum dan yang keberatan gunakan mekanisme hukum, jangan hambat proses pembangunan waduk, kami dari Blang Pante berharap pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Balai Wilayah Sungai Sumatra-1 (BWS-1),” ujarnya.(rls/red)