Kota Lhokseumawe, spiritnews.co.id – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan Narkotika.
“Empat kasus Narkotika tersebut yaitu jenis sabu-sabu dan ganja,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, saat konferensi pers di gedung Serbaguna Mapolres Lhokseumawe, Senin (11/4/2021).
Dikatakan, dua kasus di Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara, dan dua kasus lainnya di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Dalam kasus ini, Polres Lhokseumawe juga membekuk empat tersangka.
“Konferensi pers ini juga sebagai media sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya peredaran narkoba yang kian meresahkan,” ungkapnya.(mah)