Diduga Sekap Lima Remaja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap empat pelaku penyekapan lima remaja dalam sebuah mobil dekat terminal Keude Aceh Kota Lhokseumawe, Rabu (21/4/2021) pukul 01.00 dini hari.

Keempat pemuda itu berinisial B (22), Is (24), Ir (23) dan AM (18), malam sebelumnya mereka membawa lima remaja dengan sebuah mobil jenis Suzuki Ertiga Nopol BK 1747 XU di Gampong Tanjong Ara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (20/4/2021) pukul 2.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Didalam mobil itu, para pelaku kemudian mengambil ponsel android milik para korban. Namun dalam kurun waktu kurang dari 24 jam Polisi berhasil menangkap para pelaku.

“Modus yang mereka lakukan (tersangka) ialah semacam penipuan dan tipu muslihat untuk mendapatkan hp milik korban,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, kepada wartawan di kantornya.

Ia menjelaskan, pada awalnya para tersangka berpura-pura menanyakan alamat seseorang pada korban, mereka meminta bantu pada korban untuk menunjukkan alamat dengan meminta para korban untuk ikut dalam mobil.

“Saat dalam perjalanan inilah para pelaku melakukan bujuk rayu dan penekanan pada korban untuk meyerahkan hp mereka, baru kemudian korban ini diturunkan dari mobil dikawasan Gampong Matang kumbang, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara,” jelasnya.

Dalam pemeriksanaan awal terungkap, ini merupakan aksi kedua yang dilakukan para pelaku untuk mendapatkan ponsel korbannya.

“Sebelumnya pada Minggu (18/4) dini hari mereka mengambil hape dua remaja lainnya di kawasan kota Panton labu, modus operandinya juga sama,” ujar AKP Fauzi.

Dalam kasus ini AKP Fauzi menyebutkan ada 7 orang korban, dan semuanya telah membuat laporan polisi. Sejauh ini penyidik telah mengamankan 4 tersangka bersama 7 ponsel android serta 1 unit mobil sebagai barang bukti dan menetapkan 2 orang sebagai DPO.

“Para pelaku kita jerat dengan pasal 363 jo 378 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” ungkapnya.(mah)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait