Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan 150 titik penyekatan larangan mudik lebaran 2021. Terbukti, Karo Ops Polda Jawa Barat, Kombes Pol Stephen M. Napiun, mengecheck kesiapan 15 titik penyekatan larangan di wilayah hukum Polres Karawang, Selasa (27/04/2021).
“Kita melakukan pengecheckan di 150 titik penyekatan yang ada di wilayah hukum Polda Jabar. 15 titik diantaranya ada di Kabupaten Karawang dengan salah satu titiknya itu tepat berada di wilayah perbatasan antara Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat,” kata Kombes Pol Stephen, kepada wartawan, di Pos Penyekatan Tanjung Pura, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Menurutnya, di Kabupaten Karawang ada 4 titik penyekatan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bekasi yang masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Empat titik ini harus kita antisipasi untuk menciptakan rasa aman kepada masyarakat pengguna jalan yang berada di wilayah itu. Dan, bukan untuk pengguna jalan yang mau mudik,” ujarnya.
Titik-titik penyekatan itu, kata Stephen, akan melibatkan 17.000 personel Polda Jabar yang tersebar di 150 titik penyekatan. Bahkan, dalam melaksanakan dan mensukseskan larangan mudik 2021 ini, pihaknya dibantu 5.000 personel gabungan yang terdiri dari jajaran TNI, Satgas Covid-19, BPBD, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP.
“Akan ada saja masyarakat yang tetap nekad untuk mudik, tapi hal itu sudah di antisipasi juga oleh kami dan kami akan tanyakan kelengkapan pemudik seperti surat pernyataan, hasil PCR, Antigen dan lainya. Sehingga apabila tidak ada persyaratan itu, harus siap menanggung resikonya di putar balik ke kota sebelumnya,” tegasnya.
Karena sudah ada larangan mudik lebaran 2021 dari pemerintah untuk tidak mudik, Stephen berharap larangan mudik ini harus bisa disikapi dengan bijak. Sebab, apabila masyarakat tetap bersikukuh untuk mudik, pihaknya khawatir terjadinya Tsunami penyebaran wabah pandemi Covid-19 seperti yang terjadi di India.
Tentunya, disampaikan pria berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) dengan tiga melati emas di pundaknya itu, hal tersebut perlu untuk disosialisasikan lagi kepada masyarakat sehingga msyarakat bisa menahan diri untuk tidak mudik.
“Kita harus bijak untuk bisa melihat dampak jangka panjang yang lebih lama lagi dalam menghadapi wabah pandemi Covid-19. Intinya, pemerintah melakukan ha ini dikarenakan sayang sama masyarakatnya. Keselamatan masyarakat adalah kepentingan tertinggi yang kami utamakan
Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra, mengatakan, 2.000 personel gabungan dari Polres Karawang, BPBD, Dinsos, Dinkes, Satgas Covid-19, TNI dan Dishub Karawang, dikerahkan untuk menjaga serta mengamankan 15 titik penyekatan di Karawang.
“Secara umum, Kabupaten Karawang telah melakukan penyekatan di 15 titik yang termasuk jalan arteri, jalan nasional, jalan provinsi termasuk jalan tol. Dan kita juga akan memploting sejumlah personel di jembatan penyebrangan yang menggunakan perahu untuk mengantipasi mereka masuk ke Kabupatn Karawang melalui jalan tikus di perahu penyebrangan,” ujarnya.
Disampaikan Rama, sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1412 Hijriah, dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, jajaran Polres Karawang akan melakukan pemeriksaan terhadap pemudik di titik-titik perbatasan Kabupatan setempat selama larangan mudik 2021.
“Secara tekhnis (sampling, red) sesuai surat edaran pemerintah, sekarang ini kita sedang melakukan penyekatan. Sedangkan untuk pengetatan dan peniadaannya, akan kita perketat pada saat Operasi Ketupat Lodaya 2021 yang akan dimulai pada 06 Mei mendatang,” tambahnya.
Dari pantauan di lokasi Posko Penyekatan Tanjung Pura, sejumlah alat pelindung diri (APD) disiapkan Polres Karawang. Selain itu, di posko tersebut juga disiapkan ruangan untuk melakukan pengecheckan Rapid test Antigen dan Swab Test.(ops/sir)