Tak Pernah Nyumbang PAD, DPRD Karawang Sorot Pemakaman Mewah San Diego Hills dan Al Azhar

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Anggota DPRD Komisi III Karawang H Mahpudin menyoroti pemakaman umum komersil sekaliber Sandiego Hills dan Al Azhar yang tanpa retribusi sejak 2006.

Pemakaman yang di banderol ratusan juta bahkan miliaran rupiah per kapling itu, setiap kali transaksi memang belum memiliki dasar hukum menyetor retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bacaan Lainnya

Sebab, pemakaman yang di pasarkan lewat slogan “Rumah Masa Depan” itu, belum diikat melalui Peraturan Daerah Tempat Pemakaman Bukan Umum (Perda TPBU) yang secara eksplisit mengaturnya.

“Pemakaman ini bukan pemakaman biasa dan TPU seperti pada umumnya, tapi sifatnya memang komersil karena dibanderol dengan harga ratusan juta bahkan miliaran rupiah per kapling, jadi untuk menggenjot PAD, saya mengajak rekan legislatif dan juga Pemkab Karawang, agar segera membuat Perda TPBU ini. Karena selama ini sejak awal dibangun terhitung dari 2006 sampai sekarang belum ada retribusi jual beli lahan pemakaman yang masuk ke kas daerah,” kata Mahpudin usai mengunjungi pemakaman komersil di Sandiego Hills, di Desa Margakarya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (27/4/2021) lalu.

Dikatakan, sejauh ini pihak San Diego Hills maupun tempat pemakaman komersil lainnya tidak bisa disalahkan jika tidak pernah setor retribusi untuk kas daerah, sebab diakuinya memang selama ini pula Pemkab Karawang belum membuat regulasinya.

”Pihak San Diego Hills gak bisa disalahkan jika selama ini memang belum banyak berkontribusi pada kas daerah, karena memang kita belum membuat payung hukumnya lewat Perda,” ujarnya.

Untuk itu, kata anggota Fraksi Partai Demokrat ini, regulasi yang mengatur retribusi pemakaman komersil ini harus segera dibuat. Sebab ada beberapa kabupaten/kota lainnya juga sudah memiliki perda tersebut. Karena, jika tidak ada peraturan selain retribusi, mungkin pemakaman mewah ini hanya masuk kontribusi di Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saja.

“Harga per kapling memang mahal, terang saja biaya itu di banderol sepaket dengan perawatan selamanya. Kita coba setiap transaksi jual beli pemakaman mewah itu hadirkan retribusinya,” ungkapnya.(ybs)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait