Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Dampak pandemi covid-19, pemerintah kembali melarang warga mudik lebaran untuk yang kedua kalinya. Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan larangan mudik pada tahun 2020 lalu. Di tahun 2021 ini, pemerintah menetapkan larangan mudik terhitung sejak tanggal 22 April – 17 Mei 2021 mendatang.
Bahkan pemerintah juga, melarang semua moda transportasi untuk melakukan perjalanan selain keadaan darurat atau kendaraan yang memang diizinkan untuk beroperasi.
Larangan mudik itu, tentunya berdampak buruk bagi para pelaku usaha di sepanjang jalur mudik, seperti di jalur Pantura Karawang-Subang. Di jalur tersebut, banyak terdapat pelaku usaha, baik yang sifatnya musiman saat mudik Lebaran maupun pedagang yang sudah bertahun-tahun mengais rezeki di jalur itu.
Mereka mengaku merugi dengan adanya larangan mudik lebaran. Mereka harus kehilangan omset pendapatannya hingga 60 persen dibanding ketika diperbolehkan mudik.
“Dulu waktu normal enggak ada kejadian penyakit (Covid-19,red), sehari bisa mendapatkan Rp 2,5 juta. Ya sekarang mah, ada lah setengahnya,” ungkap pedagang oleh-oleh di jalur Pantura Karawang, Dede Jay (59) kepada wartawan, Senin (03/04/2021).
Dikatakannya, saat mudik diizinkan, para pemudik sudah ramai melintas jalur Pantura di 7 hari sebelum Lebaran. Mereka banyak yang membeli mulai dari buah tangan seperti dodol hingga peyeum Bandung (tape).
“Kalo kayak tahun kemarin adalah yang beli (pemudik) satu-dua, tetap disyukuri. Kita tidak boleh menolak kehendak Allah, entar dosa. Kita pasti dikasih rezeki sama Allah,” katanya.
Hal senada dikatakan Ade Fachrudin (38), pedagang oleh-oleh di jalur itu. Ia mengeluhkan tentang sepinya pembeli jika mudik dilarang. “Alhamdulillah dari pagi sampe sore, dapat Rp 900 ribu perharinya. Kalo pas mudik diperbolehkan, bisa dapat Rp 2 juta perhari,” ungkap Ade Fachrudin.
Pantauan di jalur Pantura, sepekan terakhir hingga hari ini. Banyak pemudik roda dua yang sudah curi start mudik. Mereka mengaku melakukan itu agar terhindar dari penyekatan petugas yang akan dilakukan pada saat pengetatan mudik dilarang yakni 06 Mei-17 Mei mendatang.(ops/sir)