Sesuai Arahan Gubernur, Bupati Subang Evaluasi PPKM Darurat

  • Whatsapp

Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Bupati Subang H. Ruhimat bersama seluruh kepala daerah tingkat II Jawa Barat Rapat Koordinasi evaluasi PPKM Darurat secara virtual yang dipimpin Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Sabtu (17/7/2021).

Rapat koordinasi ini merupakan tindaklanjut dari evaluasi dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi terkait Penerapan PPKM sektor industri di Jawa dan Bali.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat koordinasi ini dibahas berbagai langkah yang mesti dijalankan pemerintah daerah terkait perpanjangan masa PPKM Darurat.

Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil, mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan para gubernur se-Indonesia, pemerintah pusat memutuskan perpanjangan PPKM Darurat hingga akhir 25 Juli 2021.

“Namun masyarakat diimbau tidak panik karena sebagai kompensasi atas perpanjangan tersebut pemerintah akan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat. Sebanyak 65% warga Jawa Barat akan di cover bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah,” kata Kang Emil, sapaan akrab Gubernur Jawa Barat.

Dikatakan, bansos tersebut akan diberikan kepada warga terdampak langsung PPKM Darurat dan menyerahkan kepada daerah masing-masing terkait teknis pemberian agar transparan dan tepat sasaran.

“Terkait penegakan aturan selama masa PPKM Darurat, saya imbau kepada seluruh petugas agar dilakukan secara humanis dan simpatik namun tetap tegas,” ujarnya.

Kang Emil juga mengimbau agar pelaksanaan vaksinasi untuk pelajar dipercepat dengan melibatkan Dinas Pendidikan dan sekolah.

“Untuk vaksinasi siswa SMP pengelolaannya dapat dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan siswa SMA akan diserahkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Konsepkan selenggarakan vaksinasi pelajar di sekolah,” ucapnya.

Usai acara rapat koordinasi dengan Gubernur Jawa Barat, Bupati Subang H. Ruhimat menggelar rapat koordinasi dengan para pejabat Forkopimda Subang untuk menindaklanjuti serta membahas hasil rakor yang diantaranya terkait penegakan aturan PPKM Darurat sektor Industri, sanksi pelanggar aturan, distribusi bantuan sosial serta upaya mempercepat vaksinasi untuk para pelajar.(sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait