Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni mengikuti rapat penetapan verifikasi dan validasi seleksi administrasi penerimaan CASN Kabupaten Subang tahun 2021, di Ruang Rapat Bupati II, Kamis (29/7/2021).
Sekda Subang H. Asep Nuroni, mengatakan, rapat ini diharapkan menjadi langkah yang baik untuk kedepannya dalam tahapan penerimaan CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) di Kabupaten Subang. Harus sebaik mungkin untuk proses potensi-potensi CASN dan PPPK yang akan dilaksanakan beberapa pekan mendatang. Dengan tetap berprinsip bahwa pelaksanaan seleksi yang kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari KKN, dan tidak dipungut biaya apapun.
Seperti yang diumumkan sebelumnya, bahwa BKPSDM Subang membuka 3.322 formasi untuk CASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2021. Sosialisasi tersebut telah dilakukan melalui radio, baliho, media online website dan dan media surat kabar.
Proses verifikasi berkas online dilakukan dari tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan 28 Juli 2021, tercatat jumlah seluruh pelamar yakni 7.045 dengan rincian CPNS 141 formasi dengan jumlah pelamar 2.288, PPPK Non-Guru 92 formasi dengan jumlah pelamar 622, dan PPPK Guru 3.089 formasi dengan jumlah pelamar 4.135.
Berdasarkan surat BKN nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021 terdapat penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi CASN 2021. Dimulai dengan Pengumuman Seleksi ASN 30 Juni-14 Juli 2021, kemudian Pendaftaran Seleksi ASN 30 Juni – 26 Juli 2021, Pengumuman hasil seleksi administrasi 2-3 Agustus 2021, masa sanggah 4-6 Agustus 2021, Jawab sanggah 4-13 Agustus 2021, pengumuman pasca sanggah 15 Agustus 2021, dan tahapan pelaksanaan seleksi ASN : SKD CPNS, Seleksi kompetensi PPPK non Guru, Seleksi kompetensi PPPK guru dan SKB CPNS yang jadwalnya menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah terikait dengan pandemi Covid-19.
Kepala BKPSDM Kabupaten Subang, Drs. H. Cecep Supriatin M.Si, mengatakan, pelaksanaan seleksi CASN akan transparan dalam arti proses dilaksanakan secara terbuka karena langsung diatur dan dipantau oleh BKN, maka dalam proses pendaftaran, seleksi dan penentuan kelulusan didasarkan pada persyaratan dan hasil tes yang sesuai keadaan yang sesungguhnya dan tidak memihak atau sama rata.
“Pelamar tidak dibebankan biaya apapun dalam proses seleksi calon ASN sampai dengan pengangkatan menjadi ASN,” kata Cecep.(sir)