Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Sempat buron selama satu tahun, pelaku utama pada komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) di Kabupaten Karawang, AR alias Abdul (27), akhirnya diringkus penyidik Polres Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, mengatakan, pelaku sempat berupaya melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat akan diringkus oleh Tim Resmob Anaconda Sat Reskrim Polres Karawang. Akibatnya, pelaku terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas.
“Tersangka sempat buron selama satu tahun. Tersangka AR berhasil diringkus karena diketahui hendak pulang ke rumahnya di Dusun Bojong, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat,” kata AKBP Aldi Subartono saat menggelar konferensi pers kepada sejumlah wartawan, di Mapolres Karawang, Senin (30/08/2021).
Ketika akan diringkus, kata AKBP Aldi, tersangka AR melawan petugas dan berusaha untuk melarikan diri. Sehingga, polisi melakukan tindak terukur dan cepat dengan menembak kaki tersangka.
Sebelumnya, tersangka AR bersama empat tersangka komplotan lainnya, telah melakukan aksi curas dengan membegal korbannya di Fly Over Lamaran Jalan Baru arah Tanjungpura, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, pada Minggu 12 Juli 2020 lalu, sekira pukul 00.30 WIB.
“Modus operandi dari kawanan begal tersebut yaitu mengincar calon korbannya lalu para tersangka mengejarnya dan memepet kendaraan korban untuk berhenti sambil mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit. Kemudian mereka mengambil barang-barang milik korban dan menjualnya,” jelasnya.
Adapun kronologis aksi pembegalan tersebut, kata AKBP Aldi, ketika korban bersama temannya sedang dalam perjalanan dari Bandung menuju Jakarta dengan menggunakan sebuah sepeda motor, namun dalam perjalanannya, di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), motor korban dipepet oleh para pelaku yang berjumlah 5 orang.
“Saat melakukan aksinya, mereka mengancam korbannya pakai sajam kemudian para tersangka ini merampas sepeda motor berikut STNK, serta barang-barang pribadi milik korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.550.000,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, sebelumnya Polres Karawang sudah berhasil menangkap empat tersangka, diantaranya ialah KM alias Komas, SB alias Bahri, MM dan NAS alias Aceng.
“Ke empat tersangka yang telah terlebih dahulu tertangkap dan sudah divonis penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Sedangkan, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka AR, dua buah sepeda motor milik korban dan tersangka, sajam jenis celurit, serta ponsel milil korban. Tersangka AR merupakan pelaku utamanya,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AR dikenai Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimalnya 9 tahun kurungan penjara.(ops/sir)