APDESI Minta Bupati Mediasi Konflik PT Setya Agung

  • Whatsapp

Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Utara, Abubakar, mengatakan, kasus tindak pidana sengketa di PT Satya Agung yang diadukan oleh H. Tarmizi Thayeb selaku Chief Business Development Officer (CBDO) ke Polres Aceh Utara sebaiknya mengedepankan ajudikasi melalui mediasi.

“Namun, APDESI melihat ada keanehan dalam laporan tersebut. Geuchik KM VIII yang dilaporkan oleh perusahaan tersebut adalah sosok yang mendampingi masyarakat dalam sengketa batas perkebunan kenapa bisa jadi terlapor, dinilai merasa janggal,” kata Abubakar, di Kabupaten Aceh Utara, Sabtu (18/9/2021).

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui, kata Abubakar, bahwa CBDO PT Satya Agung H Tarmizi Thayeb melayangkan laporannya itu salah satu upaya perusahaan untuk mempertahankan haknya yang telah diberikan pemerintah. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Pasal 108 KUHAP.

Untuk itu, Bupati Aceh Utara harus turun tangan dan tidak membiarkan kasus tersebut hingga menjadi polemik yang berkepanjangan, karena  menyangkut tentang hak hidup rakyat. Jika dibiarkan konflik tersebut akan menjadi bom waktu dan bisa meletus dalam waktu yang dipihak pemerintah  tidak bisa memastikan.

Dikatakan, bahwa apalagi PT Satya Agung berdasarkan berita di salah satu media masih membuka pintu dialog bagi masyarakat penggarap yang berkeinginan untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Dalam hal ini, pihak pemerintah harus lebih arif dalam melihat momen dan kesempatan ini untuk memanfaatkan sesegera mungkin.

“Kedepanlah ajudikasi melalui mediasi untuk menyelesaikan masalah ini. Jika tidak dibiarkan pemerintah, maka masyarakat berasumsi negara tidak pernah hadir untuk mereka, justru sebaliknya ketika pemerintah diam bisa di artikan mendukung konflik itu berjalan secara masif,” ungkapnya.(mah)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait