Ini Pesan Bupati Subang untuk Warga Penerima Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria 2021

  • Whatsapp

Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Bupati Subang H. Ruhimat dan Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi beserta jajaran pejabat Forkopimda nengikuti Virtual Zoom dengan Presiden RI Ir. Joko Widodo dalam rangka penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Tahun 2021 di Ruang Rapat Segitiga Rumah Dinas Bupati, Rabu (22/9/2021).

Kegiatan redistribusi tanah merupakan program reforma agraria di Kabupaten Subang berupa objek redistribusi yang berasal dari tanah her redistribusi yaitu tanah yang pernah diredistribusi tetapi belum didaftarkan sedangkan penggunaan tanahnya masih berupa lahan pertanian dan non pertanian sesuai dengan Perpres Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Bacaan Lainnya

Presiden RI Ir. Joko Widodo, mengatakan, konflik agraria berulang kali terjadi dan ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Konflik yang berlangsung lama dan tidak selesai yang menjadi tantangan para petani dan juga pemerintah untuk diselesaikan.

“Butuh upaya mengurai konflik agraria memberikan kepastian hukum atas tanah yang berkeadilan. Saya mengingatkan pemerintah berkomitmen penuh untuk memberantas mafia-mafia tanah dan berpesan agar jangan sampai ada aparat hukum yang membekingi mafia tanah,” kata Presiden.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang, Joko Susanto, mengatakan,  pelaksanaan sertifikasi redistribusi tanah di Kabupaten Subang dari tahun 2007 hingga 2020 sebanyak 23.530 bidang dengan luas sekitar 8.299, 8739 hektar dan penerima 19.870 kepala keluarga.

Di tahun 2021, Kabupaten Subang memperoleh target sertifikat redistribusi tanah sebanyak 6.503 bidang. Dari target tersebut sampai dengan tanggal 21 September 2021 telah terbit sertifikat tanah sebanyak 2.908 bidang dan 2.092 bidang dalam proses terbit sertifikat atau sekitar 77% dari target.

“Saya berharap, dengan penyerahan sertifikat tanah redistribusi ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan ketahanan pangan dan kedaulatan pangan, mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah serta memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi,” kata Joko.

Bupati Subang, H. Ruhimat, mengapresiasi Kantor Pertanahan Subang dan Tim Gugus Tugas Reform Agraria Subang atas hasil sertifikasi tanah redistribusi yang kini di bagikan kepada masyarakat Subang.

“Alhamdulillah sertifikat tanah dapat dibagikan kepada masyarakat dan menjadi yang terbanyak di Jawa Barat, saya apresiasi dan ucapkan terima kasih sebesar-besarnya,” kata Bupati.

Ia berpesan, agar masyarakat penerima sertifikat tanah redistribusi untuk dapat memanfaatkan sebaik-baiknya, tidak mengalihkan tanahnya ke pihak lain, gunakan secara produktif demi kesejahteraan keluarga.

“Nitip jangan dijual, semoga bisa bermanfaat buat bapak ibu sekalian dan mampu meningkatkan tingkat ekonomi dan kesejahteraan keluarga. Saya mengimbau penerima sertifikat tanah untuk mengajak tetangga serta keluarganya mengikuti program vaksinasi,” jelasnya.(sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait