Pendapatan Daerah Kota Bekasi Turun 3,59 Persen Dari Target Rp 5,909 Triliun

  • Whatsapp

Kota Bekasi, spiritnews.co.id – Wali Kota Rahmat Effendi didampingi Wakilnya Tri Adhianto menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Bekasi dengan agenda kesepakatan rancangan perubahan KUA dan PPAS menjadi perubahan KUA dan perubahan PPAS Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengatakan, perubahan ini terjadi pada semester pertama tahun berjalan dan mengantisipasi perkembangan yang akan terjadi sampai dengan akhir tahun anggaran, serta mengacu pada ketentuan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah menyampaikan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2021 kepada DPRD Kota Bekasi melalui rapat paripurna DPRD pada tanggal 9 September 2021,” kata Rahmat Effendi.

Atas rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tersebut telah dilakukan beberapa kali pembahasan melalui rapat pembahasan antara badan anggaran dan TAPD Kota Bekasi.

“Perubahan PPAS tahun anggaran 2021 dapat ditandatangani. Serta menyampaikan pokok-pokok perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2021 yang telah disepakati,” jelasnya.

“Kebijakan pendapat daerah pada perubahan APBD tahun 2021 pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 5,697 triliun atau turun 3,59% dari target sebesar Rp 5,909 triliun,” tambahnya.

Kebijakan belanja daerah pada perubahan APBD tahun 2021 belanja daerah direncanakan sebesar Rp 6,460 triliun atau naik 5,67% dari target sebesar Rp 6,113 triliun.

“Perubahan APBD tahun 2021 pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp 763,923 miliar atau naik 272,83% dari target Rp 204,9 miliar,” ujarnya.

Perubahan KUA dan perubahan PPAS yang telah disepakati menjadi pedoman perangkat daerah untuk menyusun RKA SKPD dalam rangka penyusunan rancangan PERDA tentang perubahan APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2021, untuk selanjutnya disampaikan kepada DPRD.

“Saya berharap pelaksanaan APBD melalui perubahan APBD Kota Bekasi tahun 2021 dapat berjalan secara optimal, sehingga kepentingan rakyat dapat dilayani secara maksimal khususnya dalam rangka penanganan kesehatan maupun penanganan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19,” ungkapnya.(sam)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait