Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Pemerintah pembangunan waduk Krueng Pase sebagai salah satu upaya mengantisipasi banjir di Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh. Selain itu, menjaga hutan, dan aparat penegak hukum harus benar benar menjalankan tugas yang mulia ini.
Banjir meredam beberapa kecamatan di Kabupaten Aceh Utara setiap tahun itu. Penyebab utama terjadi banjir adalah curah hujan yang tinggi, sehingga beberapa sungai meluap hingga banjir melanda daerah Mikussaleh.
“Hujan lebat dipedalaman Aceh Utara dan Bener Meriah sejak beberapa hari yang lalu telah menyebabkan sungai Krueng Pase, Krueng Keureutoe meluap hingga tanggul pengendalian sungai patah/rusak parah di Kecamatan Samudera,” kata T. Hasansyah, SH pengamat lingkungan Hukum dan HAM yang juga tokoh Aceh Utara, yang aktif mengajar di Kampus Jami’atuttarbiyah Lhoksukon.
Menurutnya, selama ini dipedalaman Aceh utara sangat ketat dilakukan pemantauan dan pengawasan oleh penegak hukum agar tidak terjadi pembalakan liar, Polhut Aceh Utara. Dengan harapan penegak hukum harus menjadi prioritas perhatian, yang telah bekerja maksimal dalam mengemban amanah penyelamatan hutan. Mari bersama peduli Aceh Utara terhindar bencana alam.
“Banjir Aceh Utara berulang kali karena secara topografi, dikenal terletak di daerah dataran rendah, dipenghujung tahun selalu saja menerima kiriman air yang berpotensi banjir di 22 kecamatan, solusi terbebas dari banjir merupakan harapan seluruh masyarakat kita,” ujarnya.
Untuk itu, kata Hasansyah, harus memiliki semangat menyelamatkan kepentingan umum, hajat hidup masyarakat dan cinta tanah air, jika ini tidak dimiliki oleh aparatur Negara maka hutan akan terus dirusak oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab.
“Semua kita harus sadar hukum dan peduli lingkungan, termasuk LSM yang bergerak bidang Lingkungan Hidup seyogianya terus mengkampanyekan/mengedukasi masyarakat akan sadar lingkungan,” katanya.
Dan T. Hasansyah meminta kepada Pemerintah Aceh, agar serius melakukan perbaikan tata keloka hutan, dan segera dilakukan reboisasi pada daerah yang sudah kritis, yang nantinya akan menjadi cathman area (tangkapan air).
“Pemerintah Aceh juga harus peduli terhadap kawasan hutan di hulu yg sdah rusak, kenapa harus menjadi tanggung jawab Pemerintah Aceh ? Karena kewenangan pengawasan dan pengelolaan hutan sudah menjadi kewenangan Provinsi Aceh.(mah)