PT PERTAMINA EP berdiri tahun 2005 yang merupakan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi, perusahaan migas dengan memiliki kegiatan inti industri hulu yakni meliputi eksplorasi, eksploitasi serta penjualan produksi minyak dan gas bumi hasil dari kegiatan eksploitasi.
Penulis : Dadi Mulyadi, S.H
Advokat & Ketua Dewan Pembina LBH Cakra Indonesia
PT Pertamina EP juga merupakan perusahaan energi yang kepemilikan sahamnya 100% dimiliki oleh negara melalui Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pemegang saham. Kegiatan ekplorasi dan eksploitasi Pertamina tidak jarang menimbulkan sengkarut persoalan yang kontra produktif dengan masyarakat sekitar.
Di Desa Sekarwangi, Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang salah satu lokasi kegiatan Hulu Pertamina dalam melakukan ekspolrasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi, sampai saat ini ada sekitar 200 KK masyarakat Desa Sekarwangi terdampak pencemaran kegiatan eksploitasi pertamina. Sejak sumur tersebut beroperasi kurang lebih sekitar jarak 200 meter usaha produksi pertanian mereka terganggu, akibat dari panas api sumur minyak yang sudah aktif beroperasi.
Sehingga menimbulkan tercemarnya mutu baku air yang secara langsung mempengaruhi pertumbuhan produksi hasil panen para pemilik lahan pertanian di area tersebut. Disamping itu, ledakan api Pertamina yang cukup besar, dan terus menerus membara diduga menyebabkan baku mutu udara tercemar, sehingga suhu udara disekitar pemukiman yang berada dekat dengan sumber panas tersebut menjadi tidak nyaman.
Belum lagi ketika terjadi hujan deras, maka debit air ke areal pesawahan meluap, akibat dari saluran air yang seharusnya terkoneksi diantara areal Pertamina dan pesawahan kini menjadi tersumbat.
Pertamina selaku badan usaha milik negara, seharusnya memiliki manajemen pengendalian dampak lingkungan yang profesional. sehingga deteksi dini atas hal yang tidak diinginkan yang dimungkinkan dapat terjadi bisa segera diantisipasi dengan segera.
Tidak terlebih dahulu menunggu bencana itu terjadi, karena yang akan menjadi korban lebih dulu itu adalah masyarakat yang dekat dengan sumber bencana. Kurun dua tahun terakhir ini kejadian bencana non alam yang disebabkan oleh kelalaian Pertamina di Kabupaten Karawang belum sepenuhnya terselesaikan. Salah satunya adalah spil oil di Pantai Sungai Buntu Kecamatan Pedes, Tempuran, Cilamaya, sampai sekarang proses perbaikan dan penyelesaian akibat dari kebocoran pipa pengeboran lepas pantai tersebut tidak transaparan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kejadian yang tidak sedikit menelan kerugian materil dan imateril dari warga sekitar yang menjadi korban harusnya dijadikan sebuah pengalaman untuk memperbaiki kinerja yang lebih baik dan profesional dimasa mendatang.
Apalagi untuk area pengeboran didarat, contohnya seperti di Desa Sekarwangi dengan jarak singgung yang begitu dekat ke area pemukiman warga, sehingga sudah barang tentu tingkat resiko dari dampak yang akan ditimbulkan akan lebih besar dan rumit lagi. Oleh karena itu, hemat penulis menyarankan agar pertamina menyiapkan tim unit emergency khusus, yang memiliki kemampuan analisis terhadap pengendalian dampak akibat dari terjadinya pencemaran dan akibat besar lainnya.
Rasanya kita semua tidak berharap sedikitpun untuk terjadi kembali seperti peristiwa yang menimpa di balongan belum lama inil. kalau saja skema pengendalian bencana yang timbul sudah disiapkan dengan baik maka kemungkinan-kemungkinan tersebut dapat di antisipasi dengan efektif dan terukur.
Dampak awal yang sudah terjadi hari ini membuat warga sekitar merasa tidak nyaman maka dari itu hemat penulis. Pertamina untuk segera dapat memperbaiki sistem yang ada saat ini, dan segenap steakholder juga dituntut untuk dapat membantu turun tangan dengan tahapan awal melakukan peninjauan ulang terhadap hal – hal yang sipatnya administratif, dan tehnis. khawatir jikalau ada sesuatu kekeliruan dari aktualiasi kebijakan yang salah entah itu karena kesengajaan, atau kelalaian dapat segera ditindak dengan tegas.
Mengingat persoalan hidup masyarakat harus tetap berjalan seiring dengan kegiatan hulu pertamina yang juga harus berjalan, maka jangan sampai timbul hipotesis baru oleh karena ada pembiaran dari segelintir oknum sehingga dapat memperburuk relasi sosial antara masyarakat Desa Sekarwangi dengan kondisi eksisting Pertamina disana, sehinggga timbul impresi bahwa hadirnya kegiatan Pertamina hanya akan menambah beban keseharian masyarakat sekitar.
Di luar capaian perjuangan masyarakat sekarwangi untuk mengakses hak mereka yang seadil – adilnya, ada kepentingan lain yang jauh lebih besar, yakni adalah apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang sehingga dapat mengambil peran strategis sebagai bentuk fokus usaha pemerintah untuk memperbaiki tarap hidup masyarakat Karawang dalam berbagai sektor.
Kontroversi baru telah menjadi buah bibir dan melekat terhadap kondisi kekinian masyarakat Karawang yang ada diperingkat lima besar sebagai kabupaten dengan branding kemiskinan ekstrim yang ada di Jawa Barat sudah barang tentu keadaan tersebut harus segera direspon dengan kebijakan yang epik oleh Bupati Karawang dan steakholder lainnya sehingga 2,37 juta penduduk Karawang dapat mengecap kemakmuran hasil dari sumber daya yang tersedia dan melimpah disekitarnya.
Langkah – langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah kabupaten karawang salah satunya adalah bagaimana posisi daerah harus memiliki bargaining positition yang tinggi dimata BUMN salah satu diantaranya adalah meningkatkan produktifitas sumber daya manusia melalui sinergitas program yang saling menguntungkan.
Sebagai bentuk pengendalaian dari dampak ekonomi dan dampak pembangunan sumber daya manusia pemerintah harus memprioritaskan pembangunan lembaga pendidikan yang memiliki ketersediaan prasarana bertarap nasional dengan biaya terjangkau oleh semua kalangan serta berbasis pengetahuan tentang migas sehingga nantinya dari angkatan kerja yang telah lulus mengikuti pendidikan tersebut dapat diserap oleh industi yang memiliki kegiatan hulu migas yang ada didaerah tersebut.
Untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan pendapatannya maka kegiatan hulu migas harus sebisa mungkin meningkatkan program pengembangan ekonomi masyarakat didaerah tersebut sehingga peluang usaha lain didaerah tersebut akan tumbuh dan produktif. Untuk menanggulangi dampak lain yang akan berpengaruh dimasyarakat maka perusahaan harus juga menyediakan prasarana kesehatan yang meningkat dan berikan juga pelayanan agar masyarakat bisa dengan mudah dalam mengakses fasilitas kesehatan.
Untuk dapat berjalan ketiga variabel tersebut diatas maka perbaikan infrastruktur yang menjadi jantungnya kehidupan masyarakatpun harus menjadi juga scala prioritas karena secara geografis wilayah pengeboran hulu migas tersebut berada di lingkungan agraris karena corak produksi masyarakat pinggiran tradisional itu adalah bertani maka hadirnya aktifitas hulu migas disana tidak boleh menjadi penghalang bagi kaum tani untuk dapat memproduksi kegiatan pertaniannya.
Sehingga skema pengaturan aset reform dan akses reform yang menjadi kebutuhan pokok produksi pertanian mereka harus terpelihara dan tersedia dengan baik dengan melakukan harmonisasi kepentingan yang salah satunya adalah membangun dan memperbaiki infrastruktur pertanian sehingga nantinya mampu meningkatkan dan menjaga hasil produktifitas hasil pertanian para petani di daerah tersebut. Kualitas mutu baku udara, air, tanah dan segenap yang berpengaruh terhadap kelangsungan lingkungan hidup mereka harus terpelihara dengan seksama.
Peningkatan nilai PAD (pendapatan asli daerah) menjadi sangat penting bagi pemerintah, kerena akumulasi nilai PAD akan menjadi penentu berhasil atau gagalnya pemerintah dalam mewujudkan capaian visi dan misinya. Pemenuhan kepentingan masyarakat dapat direalisasikan secara maksimal berbanding lurus dengan besar dan kecilnya penerimaan pendapatan pemerintah yang bersumber dari pengelolaan sumber daya pajak dan bukan pajak atau sumber pendapatan lain yang sah.
DBH (dana bagi hasil) adalah salah satu sumber pendapatan negara yang sangat potensial dengan memiliki tujuan untuk kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 “Bumi dan air dan kekayaan yang terandung didalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar – besarnya bagi kemakmuran rakyat”.
Di sektor migas dan sumber daya alam lainnya daerah penghasil memiliki hak untuk mendapatkan pembagian atau sharing profit dari pemerintah pusat melalui UU No. 33 Tahun 2004 “tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah”, PP No. 55 Tahun 2005 “tentang dana perimbangan“, UU No.9 Tahun 2020 “Tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021”, PMK No. 139/PMK 07/2019 “tentang pengelolaan dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana otsus“ dalam rangka pelaksanaan desentralisasi maka melalui tiga regulasi dan konstitusi tersebut di atas maka negara memberikan pengaturan tata laksana, tata kelola yang jelas dan akuntabel bagi daerah untuk mendapatkan hak dan mengalokasikannya dengan semata – mata bertujuan untuk mensejahterakan rakyatnya.
Atas referensi semua itu maka penulis ingin mengemukakan bahwa dengan potensi sumber daya alam yang tersedia di alam Karawang, migas khususnya, tidak ada alasan lagi bagi Pemkab Karawang untuk tidak mampu mengalokasikan anggaran belanja daerah tersebut dalam bentuk program kebijakan dengan pola pembangunan yang terukur dan terarah sesuai dengan kebutuhan masyarakat disetiap daerahnya masing – masing sehingga ironi kalau kemudian masyarakat Karawang harus masuk kedalam level kemiskinan ekstrim peringkat lima besar di Jawa Barat.
Distribusi yang salah akan menyebabkan kekeliruan terhadap hasil, sehingga kita semua harus menelan ludah sendiri dan mengelus dada manifestasi dari kemirisan dan keprihatinan kita selama ini. Dari keadaan yang satir itu menggiring nuansa berpikir sebagian orang untuk bersikap skeptis terhadap kemampuan dan keseriusan pemerintah dalam menjalankan amanat dan menunaikan janji – janji politik yang sudah terbangun sejak musim kampanye lalu.
Letak kebijakan yang tidak simetris karena perangai buruk para pejabat yang tidak transparan dan bertanggung jawab akan mengipaskan bara perlawanan rakyat semakin berkobar untuk menuntut hak dan keadilan yang setara.(*)