Komisi IX DPR RI Dorong Vaksinasi untuk Anak 6-11 Tahun Segera Dilakukan

  • Whatsapp

Jakarta, spiritnews.co.id – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh menyambut baik izin penggunaan darurat vaksin Sinovac untuk anak usia 6 – 11 tahun yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menurut Ninik (demikian Nihayatul akrab disapa), vaksinasi untuk anak dapat menambah keyakinan orang tua saat melepas anak-anaknya mengikuti proses belajar secara tatap muka di sekolah dan juga di pesantren.

Bacaan Lainnya

“Tentu izin dari BPOM ini kabar baik, dan saya kira sudah lama ditunggu-tunggu masyarakat, terutama orang tua yang anak-anaknya sudah mulai sekolah,” ujar Ninik di Jakarta, Selasa, (2/11/2021).

Ketua bidang Kesehatan dan Penguatan Inklusi Disabilitas, DPP PKB ini mendorong pemerintah segera melakukan vaksinasi untuk anak, baik yang belajar di sekolah negeri, swasta maupun di pondok pesantren. Dia memandang vaksinasi tersebut perlu gerak cepat agar proses belajar mengajar bisa berjalan optimal.

“Kita semua tentu tidak ingin ada lagi kabar klaster sekolah, klaster pesantren dan sebagainya. Jadi saya betul-betul mendorong agar vaksinasi ini segera direalisasikan, jangan ditunda-tunda, agar belajar mengajarnya optimal,” kata Ninik.

Vaksin Sinovac tersebut adalah Vaksin CoronaVac produksi oleh Sinovac Life Science Co., Ltd China dan Vaksin Covid -19 produksi PT Bio Farma. Penerbitan izin ini merujuk pada hasil penilaian keamanan dan kekebalan yang ditimbulkan terhadap Covid-19. Sedangkan dari segi efikasi sama dengan efikasi uji klinis sebelumnya.

Proses evaluasi vaksin ini dilakukan BPOM bersama-sama dengan tim ahli yang tergabung dalam Komite Nasional Penilai Obat, ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization), dan klinisi terkait lainnya.

“Pada hari ini, kami menyampaikan pengumuman, telah diterbitkannya izin penggunaan vaksin Covid-19, dari vaksin Sinovac CoronaVac dan vaksin Covid-19 dari Bio Farma untuk anak usia 6-11 tahun,” kata Kepala BPOM Penny K. Lukito.(rls/red)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait