Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Sepak terjang Tim Patroli Sabhara Maung, Polres Karawang, Jawa Barat beberapa waktu yang lalu berhasil mengamankan seorang lelaki yang kedapatan membawa kunci letter T dan langsung digelandang ke Mapolres Karawang, Selasa (2/11/2021) dini hari.
Adi alias Sardi Bin Sukarya, (37) warga Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diamankan ketika sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Kosambi, tepatnya disamping Graha Medis Kosambi, karena dicurigai hendak melakukan kejahatan.
“Terduga pelaku kami amankan setelah ditemukan beberapa buah kunci letter T pada sepeda motor yang dikendarainya,” kata AKP Hasanudin Bahar selaku pengendali Tim Patroli Sabhara Maung Karawang kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).
AKP Hasanudin Bahar yang juga menjabat Kasat Samapta Polres Karawang, mengatakan, awalnya sekitar pukul 04.00 WIB, Patroli Sabhara Maung Karawang yang melakukan Patroli di Jalan Raya Kosambi Klari dan mencurigai seorang lelaki yang sedang mengendarai sepeda motor.
Kemudian pengendara tersebut diberhentikan dan digeledah, serta ditemukan beberapa potong besi berbentuk huruf “T” atau biasa disebut kunci letter T, yang biasa digunakan pelaku untuk melakukan pencurian kendaraan sepeda motor.
“Terduga bersama barang bukti termasuk sepeda motor yang dikendarainya kami bawa ke Polres Karawang, selanjutnya kami serahkan ke Satuan Reskrim untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, mengatakan, terduga pelaku beserta barang bukti yang diserahkan Patroli Sabhara Maung Karawang kemudian dikembangkan, dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan jajarannya diketahui pelaku pernah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor Honda Beat warna Magenta Hitam No.Pol : T-4691-RS, di wilayah Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, sesuai Laporan Polisi nomor : LP/B-11/I/2021/JBR/RES.KRW/SEK.KLARI tanggal 14 Januari 2021.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan dengan kasus pencurian kendaraan sepeda motor atau Curat R2, sesuai Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara”, tegas AKP Oliestha.
Diakuinya, timnya masih memburu seorang pelaku lainnya atas nama IDIW (DPO) warga Kecamatan Rengasdengklok Karawang, termasuk sepeda motor hasil curian yang dilakukan tersangka ADI bersama IDIW.
“Sesuai keterangan tersangka ADI, ia bersama temannya yang biasa dipanggil dengan nama IDIW yang melakukan pencurian di wilayah Klari. Tersangka juga mengaku bersama temannya itu pernah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Kalijati Subang, sebelum akhirnya ditangkap Patroli Sabhara Maung Karawang,” ujarnya.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, mengaku membentuk Patroli Sabhara Maung Karawang dalam mengimplementasikan program Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. menuju Polri Presisi, yakni diantaranya kebijakan pelayanan publik.
Masyarakat dapat melaporkan setiap kejadian kepada Polisi melalui program Lapor Pak Kapolres di nomor WhatsApp 082211272003 dan telepon bebas pulsa 110, yang langsung terhubung kepada petugas Patroli Polres maupun Polsek jajaran Polres Karawang.
“Silahkan laporkan setiap kejadian ataupun permasalahan yang ada, secepatnya kami respon untuk guna menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat Karawang,” ungkapnya.(ops/ybs)