Kasus Pembunuhan Berencana Pemilik Rumah Makan Padang, Satu DPO Menyerahkan Diri

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Penyidik Polres Karawang terus memburu para pelaku yang masih buron pada kasus pembunuhan berencana terhadap Khairul Amin (54), pemilik Rumah Makan Padang di Karawang yang ditemukan tewas bersimbah darah oleh putri kandungnya belum lama ini.

Dalam perkembangannya, terungkap fakta baru hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan penyidik Sat Reskrim Polres Karawang.

Bacaan Lainnya

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, mengatakan, satu dari dua orang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan yang didalangi oleh istri korban berinisial NW (49), menyerahkan diri ke Mapolres Karawang.

“Alhamdulillah kami berhasil mengamankan 1 orang lagi yang kemarin masuk DPO berinisial IS alias Embe. Dia diantar langsung oleh orang tuanya pada Sabtu (6/11/2021) lalu. Yang bersangkutan ini sangat kooperatif karena sudah menyerahkan diri ke Mapolres Karawang,” kata Oliestha, didampingi Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Karawang, Ipda Kadek Diva Firman, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (8/11/2021).

Berdasarkan hasil pemerikasaan, kata Oliestha, IS alias Embe tidak terlibat secara langsung dalam proses mengeksekusi atau pembunuhan korban.

“Hasil pemeriksaan dan keterangan IS kepada penyidik, ada kecocokan keterangan para tersangka dengan keterangan IS yaitu, tidak terlibat secara langsung dalam kasus pembunuhan pemilik rumah makan Padang tersebut. Sehingga statusnya sementara ini kami jadikan sebagai saksi,” katanya.

Dikatakan, adapun status IS yang sempat menjadi DPO, karena didasari keterlibatan IS yang hadir dalam pertemuan para pelaku pembunuh bayaran (eksekutor) dengan istri korban berinisial NW (44) dan ikut menandatangani kontrak kerja atau surat perjanjian (membunuh korban).

“Yang bersangkutan ini telah menjalani sejumlah rangkaian pemeriksaan, dan hasilnya memang tidak terlibat langsung pada saat peristiwa itu terjadi. Hanya saja, nama dia tercantum dalam surat perjanjian kontrak kerja mereka, dan juga disebutkan oleh para tersangka yang sudah kami amankan sebelumnya bahwa IS alias Embe memang sempat mengikuti pertemuan pertama pada bulan September lalu, yang di mana menjadi awal mula direncanakannya pembunuhan oleh NW terhadap suaminya,” jelas Oliestha.

Meski demikian, pihaknya yang berhasil menggali sejumlah informasi berdasarkan keterangannya dihadapan penyidik, terungkap adanya tambahan pelaku lain yang terlibat langsung dalam melakukan pembunuhan berencana kepada korbannya di GOR Panathayuda, Jalan Jeruk, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, pada Rabu (27/10/2021) malam, sekitar pukul 23.49 WIB.

“Total pelaku pembunuhan menjadi 9 orang. Enam orang telah kami tangkap. seorang terduga pelaku menyerahkan diri, namun sementara ini statusnya sebagai saksi, serta dua orang lainnya yang masih buron dan masih dalam pengejaran petugas. Mohon doanya semoga dapat segera kami tangkap dua DPO ini,” tegasnya.

Terungkap, istri pemilik rumah makan Padang di Karawang membuat kontrak tertulis bermaterai dengan para pembunuh bayaran. Perjanjian itu dilakukan NW (49) untuk memastikan pembunuh bayaran berhasil menghabisi nyawa suaminya.

Langkah yang dilakukan NW setelah sebelumnya kecewa dengan dukun yang gagal menyantet suaminya meski sudah membayar Rp 5 juta. Pada akhirnya NW (49) menyewa pembunuh bayaran.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait