Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang, Dani Laga, menegaskan, sesuai Pedoman Umum Program Sembako tahun 2020 dari Kementerian Sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan aparat desa tidak memiliki kewenangan menentukan dan menggiring e-warung untuk membeli bahan pangan dari salah satu supplier.
“Bahkan TKSK dan aparat desa tidak boleh menjadi pemilik e-warung dan atau menjadi supplier. Jika ada terbukti seperti ini, silahkan laporkan ke aparat hukum atau ke Dinas Sosial Karawang,” kata Dani, kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Namun, hal ini sangat berbeda jauh dengan kejadian dilapangan. Kusnadi, Ketua Ikatan Kepala Desa (IKD) se-Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dan petugas TKSK Fajar diduga menggiring E-Warung se-Kecamatan Telagasari agar membeli bahan pangan dari supplier PT Laksana Mandiri Jalu (LMJ).
Terbukti, pada Senin (13/12/2021) lalu Ketua IKD dan TKSK mengumpul E-Warung di Rumah Makan H. Maman yang terletak di Desa Ciranggon. Tujuannya, agar seluruh E-Warung se-Kecamatan Telagasari mengambil barang atau bahan pangan dari PT LMJ.
Sebab, PT LMJ diduga telah mengiming-iming akan memberikan sejumlah uang kepada masing-masing kepala desa se-Kecamatan Telagasari dan e-warung. Informasi yang beredar melalui group WhatsApp E-Warung, PT LMJ menjanjikan akan memberikan Rp 2.000.000 per e-Warung dan Rp 1.000.000 per kepala desa.
Praktisi Hukum di Karawang, Asep Agutian, SH.MH, mengatakan, aparat penegak hukum harus menyelidiki masalah ini karena sangat merugikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sebab, bila hal dibiarkan maka kuantitas dan kualitas sembako yang didistribusikan kepada KPM akan berkurang.
“Harus ditindak. Ini tidak boleh dibiarkan. Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan bantuan sembako itu dirugikan. Aparat hukum harus segera mengambil tindakan hukum,” kata Asep.
Menurutnya, program pemerintah sudah bagus meluncurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk menekan angka kemiskinan, khususnya di tingkat kecamatan dan desa.
“Oleh karena itu, tidak ada yang boleh bermain-main dengan bantuan pemerintah. Negera kita ini negara hukum. Aparat hukum harus menindak kasus ini,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang, Dani Laga, mengatakan, TKSK hanya memiliki kewenangan untuk membantu pemerintah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan dan desa yang dibantu oleh aparat desa.
Dalam tugasnya, kata Dani, TKSK dapat melakukan verifikasi data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bekerjasama dengan aparat desa setempat dan petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) untuk pencocokan nama dan nomor induk kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) penerima manfaat tersebut.
“Setelah data akurat, TKSK akan mengusulkan ke pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial untuk selanjutnya ditetapkan sebagai KPM BPNT,” kata Dani kepada spiritnews.co.id, di ruang kerjanya, Selasa (14/12/2021).
Setelah data KPM akurat, kata Dani, TKSK bersama aparat desa kemudian melakukan survey warung elektronik (e-warung) untuk diusulkan ke bank penyalur, yaitu Bank Tabungan Negara (BTN) yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
“Soal layak atau tidaknya e-warung sebagai penyalur bahan pangan ke KPM, ditentukan oleh bank penyalur,” kata Dani.
Menurutnya, seorang TKSK, TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMDes dan aparat desa tidak memiliki kewenangan untuk menentukan e-warung dan supplier (penyedia bahan pangan yang akan disalurkan ke KPM).
Bahkan, kata Dani, TKSK dan aparat desa tidak diperbolehkan menjadi supplier. Kalau hal ini terjadi, masyarakat bisa melaporkan ke aparat hukum.
“Sesuai Pedoman Umum Program Sembako tahun 2020 dari Kementerian Sosial, TKSK dan aparat desa tidak memiliki kewenangan menentukan e-warung dan supplier. Bahkan TKSK dan aparat desa tidak bisa menjadi pemilik e-warung dan menjadi supplier. Jika ada terbukti seperti, silahkan laporkan saja ke aparat hukum atau ke Dinas Sosial Karawang,” ungkapnya.(ops/sir)