Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Sebanyak 12 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Karawang mendapatkan remisi khusus besar keagamaan Natal. Tidak satu pun di antaranya yang langsung bebas setelah mendapatkan pemotongan hukuman.
“Di remisi khusus Natal ini tidak ada yang langsung bebas, semuanya kategori RK-I,” kata Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Karawang, Lenggono Budi dalam keterangan resminya kepada awak media, Sabtu (25/12/2021).
Dikatakan, remisi diberikan karena narapidana dinilai berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Mereka merupakan bagian dari 33 orang warga binaan yang beragama Nasrani di Lapas Kelas II A Karawang.
“Remisi khusus ini paling sedikit 15 hari dan paling tinggi dua bulan. Yang mendapatkan semua narapidana laki-laki. Tentu saja pemberian remisi ini adalah melaksanakan hak warga binaan untuk mendapatkan remisi. Dan hak ini bersyarat seperti berkelakuan baik,” katanya.
Pemotongan masa hukuman ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan pemasyarakatan untuk terus berbuat baik atau memperbaiki diri sehingga menyadari kesalahan.
Lenggono juga berpesan agar warga binaan pemasyarakatan terus memperbaiki diri dengan melihat situasi dan kondisi di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang.(ops/sir)