Mahasiswa PMM UMM Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini di Desa Sumbergondo

  • Whatsapp

SETIAP MAHKLUK diciptakan berpasang-pasangan untuk saling menyayangi dan mengasihi. Ungkapan ini menunjukkan bahwa hal ini akan terjadi dengan baik melalui hubungan pernikahan, dalam rangka membentuk keluarga yang sakinah. Keluarga pada dasarnya merupakan upaya untuk memperoleh kebahagian dan kesejahteraan hidup.

Penulis : Chiara Nurkhaliza Satya Fitania

Bacaan Lainnya

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Keluarga dibentuk untuk memadukan rasa kasih dan sayang diantara dua makhluk berlainan jenis yang berlanjut untuk menyebarkan rasa kasih dan sayang keibuan dan keayahan terhadap seluruh anggota keluarga (anak keturunan).

Semuanya jelas-jelas bermuara pada keinginan manusia untuk hidup lebih bahagia dan lebih sejahtera. Untuk membentuk suatu keluarga harus dipersiapkan dengan matang diantaranya pasangan yang akan membentuk keluarga harus sudah dewasa, baik secara biologis maupun pedagogis atau bertanggung jawab.

Bagi pria harus sudah siap untuk memikul tanggung jawab sebagai kepala keluarga, sehingga berkewajiban member nafkah kepada anggota keluarga. Bagi seorang wanita ia harus sudah siap menjadi ibu rumah tangga yang bertugas mengendalikan rumah tangga, melahirkan, mendidik, dan mengasuh anak-anak.

Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial.

Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula. Adapun Pengertian pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh salah satu pasangan yang memiliki usia di bawah umur yang biasanya di bawah 17 tahun. Baik pria atau wanita jika belum cukup umur (17 Tahun) jika melangsungkan pernikahan dapat dikatakan sebagai pernikahan usia dini. Di Indonesia sendiri pernikahan belum cukup umur ini marak terjadi, tidak hanya di desa melainkan juga di kota.

Dalam undang-undang pernikahan disebutkan bahwa pernikahan yang ideal adalah laki-laki berusia 21 tahun dan perempuan berusia 19 tahun, pada usia tersebut seseorang yang melakukan pernikahan sudah memasuki uis dewasa, sehingga sudah mampu memikul tanggung jawab dan perannya masing-masing, baik sebagai suami maupun sebagai istri. Namun, dalam realitasnya banyak terjadi pernikahan dini, yaitu pernikahan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan yang belum dewasa dan matang berdasarkan undang-undang maupun dalam perpektif psikologis.

Pernikahan dini di tengah masyarakat masih sangat tinggi angkanya hal ini di pengaruhi kurang adanya perhatian dan perubahan cara berfikir masyarakat mengenai kesiapan umur pernikahan seorang anak. Tentunya dengan adanya permasalahan pernikahan dini yang angkanya masih sangat tinggi perlu adanya perhatian dari pemerintah daerah yang bekerja sama dengan pemerintah yang ada di bawahnya seperti pemerintah desa.

Adanya sosialisasi tersebut di adakan para mahasiswa PMM (Pegabdian Masyarakat oleh Mahasiswa) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) pada tanggal 7 Desember 2021 bertempat di Balai Desa Sumbergondo Kecamatan Bumiaji Kota Batu yang bekerja sama dengan pemerintah desa yakni penggerak PKK Desa Sumbergondo untuk mulai sadar bahaya nya anak yang melakukan pernikahan dini secara Kesehatan dan juga secara mental.

Sosialisasi ini di lakukan dengan sasaran warga masyarakat Desa Sumbergondo dan RT/RW untuk ikut sadar matangnya umur untuk melakukan pernikahan. Sosialisasi di lakukan kepada masyarakat juga untuk memberikan informasi kepada masyarakat Sumbergondo batas minimal umur pernikahan anak yakni perempuan berusia 19 tahun dan laki-laki berusia 19 tahun.

Kebijakan yang baru ini dengan melihat banyak pertimbangan kesiapan seorang anak dalam mengarungi kehidupan berumah tangga secara matang, risiko yang besar akan terjadi jika seorang tersebut belum matang secara umur yakni salah satunya ada nya permasalahan stunting, permasalahan stunting ini juga yang sedang menjadi PR Desa Sumbergondo beserta penggerak PKK dalam menjawab permasalahan yang ada yakni adanya perlombaan cipta menu untuk anak stunting, hal ini merupakan sosialisasi sekaligus pembinaan sehingga permasalahan stunting dapat menemukan jalan keluar mengenai permasalahan gizi makanan yang harus terpenuhi.

Stunting merupakan risiko yang sering terjadi karena pernikahan anak sebagai wujud belum siapnya anak tersebut untuk menjadi orang tua secara kesehatan. Selain adanya stunting jika di lihat dari sisi emosional seorang anak juga belum waktunya atau belum siap menghadapi segala permasalahan yang ada dalam rumah tangga dan masih labil dalam mengambil keputusan hal ini acap kali membuat banyaknya kasus perceraian di usia muda.

Harapannya setelah diadakan sosialisasi ini, sasaran-sasaran yang ditargetkan terutama pada pemuda-pemudi Desa Sumbergondo dapat benar-benar memahami terkait bagaimana seharusnya menyikapi pernikahan dini yang masih sangat banyak terjadi.

Sehingga mereka juga dapat menanamkan pemikiran yang positif pada dirinya sendiri, sehingga adanya kasus pernikahan dini yang terjadi dapat diminimalisir angkanya, atau bahkan tidak sampai terjadi lagi. Hal ini juga mengacu pada kematangan setiap individu untuk benar-benar mempersiapkan bekalnya untuk membangun suatu rumah tangga yang baik dan harmonis.(*)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait