Kang Jimat Bagikan Sertifikat Tanah PTSL untuk warga Desa Tanjungwangi

  • Whatsapp

Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Bupati Subang H. Ruhimat membagikan 2.377 sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bidang tanah tahap V, di Kampung Babakan Curug, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Cijambe, Rabu, (23/2/2022).

Kepala Desa Tanjungwangi, Budi Santoso, mengatakan, warga yang hadir telah divaksin dan telah melalui screening. Dirinya juga menyampaikan bahwa berbagai pihak telah berkolaborasi melaksanakan pelayanan.

Bacaan Lainnya

“Kami siap membantu program bupati menuju Subang Jawara,” kata Budi.

Dikatakan, pada Oktober 2021, Desa Tanjungwangi mendapatkan kepercayaan dari Kantor ATR/BPN Subang untuk pemetaan 1.871 bidang tanah, hanya dengan waktu 2 bulan, sertifikat dapat selesai, dan secara bertahap diserahkan kepada warga.

“Hari ini, tahap penyerahan akhir, dengan jumlah 422 bidang tanah,” katanya.

Untuk tahun 2022, Desa Tanjungwangi kembali diberikan kepercayaan untuk 2.377 bidang tanah.

“Ini adalah keseriusan kami, tanpa ada kebijakan bapak (bupati,red), kami bukan apa-apa,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Kang Jimat secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah kepada 5 warga Desa Tanjungwangi. Ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung program PTSL di Kabupaten Subang, khususnya kepada Kantor ATR/BPN dan Kepala Desa Tanjungwangi yang bekerja keras untuk masyarakatnya.

Pada kesempatan itu, Kang Jimat meminta bantuan Kantor ATR/BPN Subang untuk menyelesaikan PTSL di Desa Tanjungwangi di tahun 2022 ini. Dan ia berpesan kepada para warga yang menerima untuk selalu menjaga sertifikat tanah tersebut dengan baik.

“Tolong jaga (sertifikat,red), karena memiliki kekuatan dan kepastian hukum, mudah-mudahan akan bermanfaat,” ujarnya.(sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait