Sejak Tahun 2020 Abaikan Kepentingan Partai, DPC PKB Karawang Usulkan Pemberhentian Dua Anggota DPRD

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Beberapa anggota Fraksi PKB DPRD Karawang diduga melakukan tindakan inkonsistensi, tidak displin dan melanggar aturan partai sejak tahun 2020 lalu. Ironisnya, para anggota dewan itu dinilai seringkali mengabaikan urusan dan kepentingan partai.

Tindakan yang cenderung tidak loyal  ke partai ini akhirnya memaksa Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) untuk melakukan evaluasi menyeluruh yang menghasilkan keputusan dan tindakan tegas sesuai aturan partai terhadap beberapa anggota DPRD partai besutan Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Gus Ami tersebut.

Bacaan Lainnya

Ketua DPC PKB Kabupaten Karawang, Rahmat Hidayat Djati atau yang akrab disapa Toleng, mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan teguran dan peringatan baik melalui tim DPC PKB maupun saat rapat internal partai.

“Setelah beberapa kali teguran, pada tahun 2021 lalu, kami mengambil tindakan dengan mengganti Ketua Fraksi PKB dari Jajang Sulaeman kepada H. Isak Iskandar. Sebab, saudara Jajang Sulaeman mengaku tidak mampu melaksanakan tugas sebagai ketua fraksi diantaranya mengkoordinir dan mengarahkan semua anggota fraksi agar selalu menjalankan aturan partai,” kata Toleng kepada spiritnews.co.id, Selasa (5/4/2022) malam di kantor DPC PKB Karawang.

Diakuinya, hasil evaluasi menyeluruh terhadap masa kerja selama tiga puluh bulan sejak dilantik hingga akhir Maret 2022, ada dua anggota Fraksi PKB DPRD Karawang yang masuk pada kategori melanggar peraturan partai diantaranya tidak displin dan tidak memenuhi tugas – tugas kepartaian dan seringkali tidak menghadiri dan mengikuti kegiatan partai.

“Sehingga, kami menganggap dua anggota fraksi ini masuk pada kategori melanggar peraturan  partai. Mereka tidak loyal ke partai, jadi buat apa mempertahankan mereka sebagai wakil rakyat di DPRD Karawang,” tegasnya.

Atas hal tersebut diatas, kata Toleng, DPC PKB Karawang mengambil sikap tegas. Dan dalam  waktu dekat, DPC PKB akan mengirimkan surat usulan pemberhentian dua anggota DPRD itu dari keanggotaan PKB ke DPP PKB melalui Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)  PKB Jawa Barat.

Selanjutnya DPC PKB Karawang menyerahkan sepenuhnya keputusan terhadap yang bersangkutan kepada DPW dan DPP,” ungkapnya.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait