Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang menentukan titik lokasi pembangunan ruas jalan Cipeundeuy – Serangpanjang di Desa Cintamekar, Selasa (10/5/2022).
Penentuan titik pembangunan infrastruktur jalan ini langsung dipimpin oleh Bupati Subang H. Ruhimat atau yang akrab disapa Kang Jimat. Tujuannya, untuk mengetahui pemilik lahan yang tidak berkenan untuk menghibahkan lahannya.
Perwakilan Kantor BPN Subang, Suwarna, mengatakan, perlu adanya mediasi dengan pemilik lahan, terlebih lahan tersebut akan digunakan untuk kepentingan umum.
“Harus ada mediasi karena pembukaan jalan ini dalam rangka menghindari kemacetan. Selain itu tanah yang dihibahkan akan menjadi wakaf dunia akhirat,” kata Suwarna.
Selain itu, kata Suwarsa, pihaknya tengah mengusahakan kejelasan kepemilikan lahan tersebut.
“Akan kami lacak sertifikat hak miliknya dan apabila tidak ada, dicari SPPT atau SPOP. Kami usahakan legal standing kepemilikan lahan ini,” tegasnya.
Bupati Subang H. Ruhimat atau yang akrab disapa Kang Jimat, menginstruksikan BPN dan dinas terkait untuk mengedepankan langkah lobi dan mediasi atau opsi lain yaitu pemindahan pembangunan ruas jalan.
“Lakukan dua opsi, yang pertama negosiasi dan harus dilakukan dengan maksimal, namun apabila tetap tidak berhasil, kita pindahkan ruas jalan yang akan dibangun. Total 28 kilometer hanya di satu ruas yang bermasalah, sehingga mediasi harus terus dilakukan,” kata Kang Jimat.
Ia juga menginstruksikan Dinas PUPR Subang untuk merencanakan pemindahan pembangunan ruas jalan agar jalan Cipendeuy-Serangpanjang yang telah masuk Perpres No.87 Tahun 2021 dapat segera terwujud dan tidak terkendala.(sir)