Pemkab Karawang Gratiskan PBB Sawah, Pemasukan Terbesar dari Pajak Penerangan Jalan

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Karawang terus menggenjot penerimaan pajak daerah dari berbagai sektor. Per 25 Mei 2022 lalu, penerimaan atau realisasi pajak daerah sudah mencapai Rp 352,6 miliar atau 30,83,% dari target capaian yakni Rp 1,14 triliun.

Sekretaris Bapenda Karawang, Sahali, mengatakan, realisi penerimaan pajak tertinggi dari tiga sektor, yakni pajak penerangan jalan yang sudah masuk hampir Rp  110 miliar atau sekitar 45,37% dari target. Disusul dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) realisasi Rp 91,4 miliar atau sekitar 27,39 % dari target. Lalu disusul sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 87,5 miliar atau sekitar 23,24% dari target.

Bacaan Lainnya

“Triwulan kedua ini kita optimis dapat pencapaian pajak akan naik, khsusunya di sektor PBB,” kata Sahali, kepada wartawan di kantornya, Jumat (27/5/2022).

Per 30 Juni mendatang, kata Sahali, sudah masuk jadwal jatuh tempo pembayaran PBB-P2 yang nominalnya Rp 2 juta ke atas dan yang kebanyakan objek pajak yang ada di wilayah perkotaan.

“Ini PBB yang besar-besar semua, jadi bisa menyumbang kenaikan realisasi penerimaan pajak di triwulan kedua,” katanya.

Untuk meningkatkan capaian pajak, khsusunya di sektor PBB-P2. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menggratisakan PBB sawah dengan kreteria tertentu yang bisa sangat melegakan masyarakat.

Kebijakan menggratiskan PBB lahan sawah, berlaku kepada warga Karawang yang memililki lahan di bawah satu hekatare yang NJOP-nya 27 ribu rupiah hingga 82 ribu rupiah per meter. Kebijakan ini mulai berlaku per 15 Maret 2022 kemarin.

Untuk bisa mendapat gratis PBB lahan sawah, wajib pajak hanya perlu memiliki KTP  Karawang, membawa fotokop SPPT tahun berjalan, membawa sertifikat atau bukti kepemilikan lain atas lahan/tanah, surat pemohonan penggratisan pajak yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah, jika wajib pajak telah wafat pengurusan penggratisan pajak bisa diurus oleh ahli waris wajib pajak. Apabila permohonan sudah lengkap dapat disampaikan ke kantor Bapenda Karawang.

Sedangkan untuk stimulus PBB yang jumlahnya 0 sampai 10 persen, sudah dihitung secara otomatis melalui sistem berdasarkan perhitungan selisih kenaikan nilai PBB yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Stimulus dimaksud sudah tertera dalam SPPT.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait