Bapenda Sosialisasi Perbup Nomor 12 Tahun 2022, Pemkab Karawang Gratiskan PBB Sawah

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memberikan pengurangan PBB 100 persen untuk objek pajak sawah milik petani Karawang seluas maksimal 1 hektare.

Hal itu terungkap dalam acara Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bagi Objek Pajak Sawah, di Hotel Akhsaya, Selasa (7/6/2022).

Bacaan Lainnya

Kegiatan sosialisasi yang dibuka oleh Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah ini, dihadiri seluruh Camat se-Kabupaten Karawang, penyulu pertanian, UPTD Pertanian, Petugas Pemungut PBB Desa dan koordinator petugas pemungut pajak kecamatan.

Plt Kepala Bapenda Karawang, Asep Aang Rahmatullah, mengatakan, pembebasan pajak sawah tersebut diberikan kepada petani pemilik sawah di Karawang dengan luas dibawah satu hektare dengan NJOP Rp 27.000 hingga Rp 82.000.

“Permohonan pengurangan PBB disampaikan secara tertulis oleh wajib pajak,” kata Aang, kepada wartawan.

Dikatakan, pengurangan PBB 100 persen tersebut sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang perlindungan dan pemberdayaan Petani dan telah ditetapkan dengan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengurangan PBB bagi objek pajak sawah.

Untuk bisa mendapat gratis PBB lahan sawah, kata Aang, wajib pajak hanya perlu memiliki KTP Karawang, membawa fotokop SPPT tahun berjalan, membawa sertifikat atau bukti kepemilikan lain atas lahan/tanah, surat pemohonan penggratisan pajak yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah, jika wajib pajak telah wafat pengurusan penggratisan pajak bisa diurus oleh ahli waris wajib pajak.

“Apabila permohonan sudah lengkap dapat disampaikan ke kantor Bapenda Karawang. Kebijakan ini mulai berlaku per 15 Maret 2022 kemarin,” ungkapnya.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait