Pemkab Karawang Sosialisasikan Penyesuaian NJOP ke Perusahaan

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang berterimakasih kepada seluruh pimpinan perusahaan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat atas ketaatan membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tepat waktu.

Ucapan terimakasih itu disampaikan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, saat memimpin Rapat Koordinasi Pajak Daerah Untuk Pembangunan Karawang, di Learning Center PT. Pupuk Kujang, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (14/06/2022).

Bacaan Lainnya

“Terimakasih atas partisipasi para pimpinan perusahaan yang sudah menjadi wajib pajak yang taat, sehingga perkembangan pembangunan Karawang menjadi lebih cepat,” kata Bupati.

Dikatakan, Pemkab Karawang akan berkomitmen untuk terus membangun infrastruktur jalan dan jembatan seperti di Jati–Kobakbiru, Pinayungan-Curug, Anggadita–Rumambe, Underpass Badami, Jembatan Tarum Barat, Pinayungan – Curug, Akses Tol Karawang Timur, dan Tamelang–Curug.

Diakuinya, sejak tahun 2013 hingga 2021 Kabupaten Karawang belum pernah melakukan penyesuaian NJOP secara massal. Sebelum penyesuaian, NJOP terendah Kabupaten Karawang sebesar Rp 5.000/m2 dan tertinggi Rp 3.100.000/m2.

“Berbeda dengan NJOP di beberapa kabupaten sekitar yang lebih tinggi, bahkan Kabupaten Karawang termasuk yang rendah NJOP-nya,” katanya.

Menurutnya, penyesuaian NJOP secara massal sesuai UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dan hasil pemeriksaan reguler dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa penerimaan pendapatan sektor PBB dan BPHTB belum optimal dikarenakan NJOP yang masih rendah.

Serta adanya Monitoring Center of Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdiri dari 8 area intervensi dalam rangka pencegahan korupsi di daerah yang diantaranya adalah optimalisasi pajak daerah.

Dalam kesempatan ini juga hadir Wakil Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, SE yang juga ikut memberikan arahan dan ucapan terimakasih kepada seluruh pimpinan perusahan yang hadir.

Wakil Bupati mengatakan, penyesuaian NJOP tahun 2022 terendah sebesar Rp 27.000/m2 dan NJOP tertinggi sebesar Rp 4.155.000/m2. Sedangkan untuk kawasan industri induk NJOP setelah penyesuaian tahun 2022 terendah sebesar Rp 614.000/m2 dan NJOP tertinggi sebesar Rp 702.000/m2 serta untuk masing-masing Tenant NJOP sebesar Rp 1.722.000/m2.

Selain dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), kata Wakil Bupati, Kabupaten Karawang juga memiliki sumber pendapatan daerah berupa Dana Bagi Hasil (DBH) Pusat sebesar Rp 309.933.768.035 dan DBH Provinsi sebesar Rp 486.654.265.412.

“Dan terimakasih juga kepada para pimpinan perusahaan yang sudah menggunakan kendaraan operasional atau jemputan karyawan dengan plat nomor T (Karawang) sehingga dapat meningkatkan DBH Kabupaten Karawang, saya berharap kolaborasi kita dapat terus berkelanjutan guna membangun Karawang menjadi lebih baik lagi,” tandasnya.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., MP., menjelaskan, rapat koordinasi ini diikuti oleh seluruh pimpinan perusahan pada Kawasan Industri Kujang Cikampek, Kawasan Industri Mitra Karawang, Kawasan Industri Indotaisei, Kawasan Industri Surya Cipta Swadaya, Karawang International Industrial City, dan Kawasan Pertiwi Lestari.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait