Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Bupati Subang, H. Ruhimat atau yang akrab disapa Kang Jimat memimpin Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang bersama KPK RI, di Ruang Rapat Bupati, Kamis (23/06/2022).
Bupati Subang, H. Ruhimat atau yang akrab disapa Kang Jimat, mengatakan, ada beberapa hal yang akan dibahas, yaitu, optimalisasi pajak daerah, sertifikasi aset Pemkab Subang.
“Dari 11 pajak daerah hingga 30 Juni 2022, diperoleh pajak sebesar Rp 92.838.962.947, atau 26.48% dari taget Rp 350.541.811.517, 40. Bapenda Subang telah melakukan inovasi yang mampu meningkatkan capaian pajak di Subang,” kata Kang Jimat.
Selain itu, kata Kang Jimat, progres sertifikasi aset Pemda hingga 31 Desember 2021, ada 978 bidang tanah belum bersertifikat. Sehingga di tahun 2022, ada 204 bidang telah didaftarkan ke Kantor ATR/BPN Subang.
“Hingga bulan Juni ini telah terbit 16 sertifikat dengan total bidang yang bersertifikat adalah 481 bidang atau 33,33% dari total 1443 bidang,” jelasnya.
Dalam rapat ini juga dibahas, progres atas 52 kawasan perumahan yang belum diserahterimakan ke Pemkab Subang. Sejauh ini baru 4 kawasan perumahan yang telah diserahterimakan, dengan sisa 48 yang belum menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Saeful, mengatakan, Kejari Subang telah bekerja sama dengan Pemkab Subang dalam pencegahan korupsi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) lain.
Subang memiliki Aplikasi Jawara untuk meminimalisir tindak pidana korupsi (tipikor),” kata Saeful.
Kepala Kantor ATR/BPN Subang, Joko susanto A.Ptnh., M.Si, mengatakan, pihaknya selalu bersinergi dengan Pemkab Subang dalam pendataan aset.
“Kami selalu bersinergi dan berkoordinasi dalam mendata tanah-tanah aset milik Pemkab Subang, baik aset dengan bangunan maupun tanpa bangunan. Penyertifikatan tanah tentu ada kendala, namun kami garap pertama clean and clear dulu,” kata Joko.
Dikatakan, Kantor ATR/BPN Subang memiliki target agar di tahun ini, penyertifikatan bidang tanah yang sudah diproses dapat selesai.
“Insyaallah kedepannya bisa mengoptimalkan 146 masuk dalam penyertifikatan, semoga akhir tahun ini dapat selesai,” katanya.
PIC KPK Wilayah Jawa Barat, Nindya Sunardini, mengatakan, rapat ini dilakukan sebagai bagian dari pencegahan korupsi terkait fasilitas umum dan fasilitas sosial masyarakat dari pengembang.
“Salah satu tugas pengembang adalah menyediakan rumah layak bagi masyarakat. Kami inginkan ada intervensi dari Pemda terkait sarana prasana dan utilitas karena ada kebutuhan masyarakat di Subang terkait kejelasan fasum fasos,” kata Nindya.
Menurutnya, dengan adanya rapat yang dihadiri oleh pihak pemerintah dan pengembang ini, diharapkan mampu memberikan solusi terkait permasalahan yang ada.
“Kami ingin melihat kendala dari pengembang dan Pemkab Subang. Partisipasi pengembang sangat diperlukan agar kendala yang ada bisa diselesaikan bersama,” ungkapnya.(sir)