KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank Jabar Banten, Salah Satunya Mantan Dirut

  • Whatsapp
Direktur Utama Bank BJB Yuddi Renaldi

Jakarta, spiritnews.co.id – Diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 222 Miliar, Komisi Pemberasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka korupsi dana iklan Bank BJB pada Kamis, (13/3/2025) di gedung Merah Putih, Jakarta. Dua tersangkanya adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddi Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartoto kemudian tiga tersangka lainnya dari agensi dan pimpinan media massa.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, mengatakan, pada 27 Februari 2025, KPK telah menerbitkan lima surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor 13 hingga 17 untuk lima orang tersangka.

Bacaan Lainnya

“Tersangka terdiri dari dua orang pejabat Bank Jabar Banten dan tiga orang dari pihak swasta,” ujar Budi saat konfrensi pers.

Dikatakan, untuk tersangka dari pihak agensi dan media massa yakni Asikin Dulmanan (ID), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.

Kemudian lanjutnya, Suhendrik (S), pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising. Lantas Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

Dijelaskan, bermula ketika Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk Bank yang dikelola Divisi Corsec sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online melalui kerja sama dengan enam agensi. Kerjasama itu dilakukan pada 2021, 2022, dan Semester I 2023.

PT Cipta Karya Mandiri Bersama menerima dana iklan Rp 41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama Rp 105 miliar, PT Antedja Muliatama Rp 99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp 81 miliar, PT BSC Advertising Rp 33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Rp 49 miliar.

Menurut KPK, diduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dan berakibat pada kerugian keuangan negara.

“Kerugian negara dalam perkara ini dalam proses penyidikan kurang lebih Rp 222 miliar,” tambah Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.(rls/red/ops/sir)

Editor: L. Samosir

Pos terkait