Terungkap dalam Sidang Landreform, Bupati : Penerima Tanah Redistribusi Harus Warga Subang

  • Whatsapp

Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang memastikan penerima tanah redistribusi harus warga asli Subang. Pasalnya, kebutuhan tanah masyarakat masih sangat mendesak dan harus dipastikan tanah itu  tidak bisa diperjual belikan dalam kurun waktu tertentu.

Demikian dikatakan Bupati Subang, H. Ruhimat atau yang akrab disapa Kang Jimat saat memimpin Sidang Panitia Pertimbangan Landreform, di Kantor ATR/BPN Subang, Kamis (23/06/2022). Sidang ini untuk penetapan lokasi redistribusi tanah kategori 5 di Provinsi Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

“Saya tegaskan, yang menjadi subjek, saya minta khusus yang ber-KTP Subang, mengingat kebutuhan masyarakat Subang yang masih mendesak. Saya pesan juga agar tanah itu tidak boleh dipindahtangankan dalam kurun waktu tertentu. Jangan sampai warga kita hanya dijadikan kedok oleh orang-orang yang hanya mencari keuntungan,” kata Kang Jimat.

Selain itu, Kang Jimat menekankan dinas terkait agar bersungguh-sungguh dalam penyelenggaraan redistribusi demi memenuhi kebutuhan rakyat Subang.

“Saya minta dinas terkait harus sungguh-sungguh dalam hal kepastian siapa yang berhak menrima dalam rangka menjaga agar tidak timbul masalah di masyarakat,” tegasnya.

Dikatakan, redistribusi tanah ini merupakan komitmen Pemkab Subang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Status tanah masyarakat yang subjek penerima tanah-tanah tersebut harus berasal dari verifikasi dan hasil inventarisasi dan identifikasi.

Kang Jimat berharap dengan adanya program redistribusi tanah ini, kehidupan masyarakat Subang dapat meningkat.

“Redistribusi tanah landreform ini diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat, khususnya penggarap tanah dengan cara membagi tanah pertanian secara adil dan memberi kepastian status tanah yang digarap,” jelasnya.

Adapun hasil Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Tahun Anggaran 2022 menyatakan Kantor ATR/BPN Subang akan menerbitkan 1.778 sertifikat tanah redistribusi yang selanjutnya akan terus bertambah hingga 2.278 tanah yang akan disertifikasi demi kesejahteraan masyarakat Subang.

Kepala Kantor ATR/BPN Subang, Joko Susanto A.Ptnh.,M.Si, mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penetapan lokasi redistribusi tanah kategori 5 di Provinsi Jawa Barat. Di Kabupaten Subang, ada enam desa di dua kecamatan yang akan diredistribusi.

Yaitu, Desa Jatimulya, Sukatani, dan Compreng di Kecamatan Compreng, serta Desa Pusakaratu, Gempol, dan Kalentambo di Kecamatan Pusakanagara.

Diakuinya, Kabupaten Subang merupakan daerah tertinggi di Jawa Barat dalam target redistribusi tanah ini.

“Target redistribusi tanah di Subang naik, dari 1.778 menjadi 2.278. Ini menjadikan target redistribusi tanah Subang yang paling banyak,” kata Joko.

Menurutnya, kriteria subjek penerima objek tanah hasil redistribusi adalah yang sudah turun-temurun kepemilikannya, namun tidak lebih dari 5 hektare.

“Dari 1.778 ini mayoritas tanah redistribusi yang merupakan tanah pemukiman luas rata-ratanya hanya 200 meter persegi,” ungkapnya.(sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait