Kemandirian Fiskal Meningkat, Pemkab Purwakarta Naikan Target Penerimaan Pajak

  • Whatsapp

Kabupaten Purwakarta, spiritnews.co.id – Dalam Rapat Koordinasi Realisasi Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Purwakarta Triwulan II Tahun 2022 di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta di Jalan Surawinata, Senin, (04/7/2022), Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, tahun ini terdapat kenaikan target penerimaan pajak di Kabupaten Purwakarta.

“Seiring bergeliatnya sektor pariwisata dan kuliner di wilayah Kabupaten Purwakarta, setiap Perangkat Daerah harus mengecek sumber-sumber pendapatan di wilayah kerjanya masing-masing dan hal ini juga, hendaknya dijadikan momentum untuk meningkatkan pendapatan dari sektor retribusi daerah,” kata Ambu Anne.

Bacaan Lainnya

Dikatakan, hal ini juga menjadi PR jajarannya untuk bagaimana mengedukasi masyarkat soal pentingnya membayar pajak. Menurutnya, membayar pajak harus menjadi budaya. Karena, hasil dari pajak itu diperuntukan untuk keberlangsungan pembangunan daerah. Soal pendapatan daerah, harus menjadi kesadaran bersama.

“Untuk Purwakarta, terdapat peningkatan kemandirian fiskal yang cukup signifikan. Kemandirian fiskal sendiri merupakan indikator utama dalam mengukur kemampuan Pemda untuk membiayai sendiri kegiatan pemerintahan tanpa tergantung bantuan dari luar, termasuk dari pemerintah pusat,” kata Ambu Anne.

Dan untuk mencapai target PAD Kabupaten Purwakarta, para pimpinan Perangkat Daerah di wilayah tersebut diminta fokus pada target pancapaian pendapatan.

“Semangat mencari pendapatan harus menular kepada seluruh Perangkat Daerah di Kabupaten Purwakarta, Bapenda Purwakarta telah melakukan upaya jemput bola ke obyek pajak dan langsung di setorkan oleh Bapenda ke Bank BJB Cabang Purwakarta,” katanya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta Asep Supriatna dalam laporannya menyampaikan, realisasi penerimaan pajak daerah sampai dengan tanggal 1 Juli 2022 lalu adalah sebagai berikut; untuk pajak hotel realisasinya sudah mencapai 42,5%, pajak restoran 63,2%, pajak hiburan 41,6%, pajak reklame 52,7%,  pajak penerangan jalan 66,1%, pajak parkir 42,1%, pajak air tanah 53,4%, pajak MBLB 11%, PBB P2 29,9% dan BPHTB 14,5%.

Asep juga mengungkapkan, pada triwulan kedua realisasi capaian pendapatan daerah terbilang cukup baik. Pihaknya optimistis target PAD bisa tercapai hingga akhir tahun nanti. Adapun target PAD 2022 adalah sekitar Rp693 miliar atau naik 21,87% dibanding tahun lalu.

“Kami telah merancang strategi guna memaksimalkan PAD. Kami optimis, tergetnya bisa teralisasi,” ujar Asep.

Asep menjelaskan, selama ini PAD di Kabupaten Purwakarta mengandalkan 10 sektor pajak. Kesepuluh potensi pendapatan pajak tersebut, antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, Parkir, PBB, pajak air bawah tanah, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C.

Selain pendapatan dari sektor pajak, lanjut dia, pihaknya juga mengandalkan pendapatan dari tiga sektor retribusi. Di antaranya, retribusi jasa umum yang meliputi retribusi pelayanan kesehatan, persampahan, parkir tepi jalan dan retribusi pasar.

Sejauh ini potensi pajak dari sektor PBB memang yang paling diandalkan. Karena, pendapatan sektor itu yang nilainya paling besar. Memang, ada juga yang lain, misalnya pajak penerangan jalan (PPJ).

“Tahun kemarin, target PBB kita itu sebesar Rp73 miliar dan terealisasi 109%. Untuk tahun ini, targetnya naik menjadi Rp80 miliar,” kata Asep.

Asep tak menampik, sejauh ini masih terdapat potensi pajak yang masih belum optimal. Semisal, disinyalir masih banyak wajib pajak (WP) yang nakal. Yakni, memanipulasi besaran pajak yang harus dibayarkan ke negara. Menurutnya, kurang optimalnya penerimaan pajak yang terjadi selama ini lebih karena masalah mentalitas.

“Soal itu kembali lagi kepada kepatuhan masyarakat untuk membayar pajaknya. Artinya, butuh kesadaran penuh dari para wajib pajak untuk membayar kewajibannya itu,” ungkapnya.(rls/red/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait