Pemerhati Politik dan Pemerintahan : Ada Baiknya Dana Pokir DPRD Karawang Difokuskan untuk Perbaikan Gedung Sekolah

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Pasca adanya pergantian jabatan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Karawang, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang, Pendi Anwar mulai berani memberikan koreksi, bahkan terkesan kritis terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.

Padahal sebelumnya dalam hal apa pun, Fraksi Demokrat tidak pernah memberikan respon yang bersifat koreksi apa lagi mengkritik kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Mengingat hal tersebut, beberapa kalangan menganggap wajar. Karena tangkup kepemimpinan partai bukan lagi berada di Bupati Karawang.

Bacaan Lainnya

Ada pun persoalan yang menjadi koreksi Ketua DPRD adalah mengenai banyaknya gedung sekolah rusak. Dimana ada sekitar 900 gedung sekolah baik Sekolah Dasar (SD) mau pun Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang harus diperbaiki, dengan kebutuhan biaya sebesar Rp 240 miliar. Untuk itu, Pemkab Karawang didesak harus segera mengambil langkah untuk menyediakan dana Rp 240 miliar untuk memperbaiki gedung sekolah tersebut.

Ada pun yang menjadi sorotan Pendi, yaitu anggaran Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (SDA PUPR) Karawang. Dirinya menilai, perbaikan gedung sekolah harus lebih prioritas dibandingkan dengan pembangunan turap dan saluran air di Bidang SDA.

Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Politik dan Pemerintahan, Andri Kurniawan, mengatakan, bahwa sesuatu hal wajar sikap yang dipertontonkan oleh Pendi Anwar diruang publik.

“Koreksi yang disampaikan oleh Ketua DPRD Karawang masih dibatas kewajaran, aroma kritiknya masih sangat rendah,” kata Andri, di Karawang, Rabu, (31/8/2022).

Tapi memang menjadi luar biasa, sebab sebelum – sebelumnya nyaris tidak pernah terdengar sikap Fraksi Demokrat pengusung utama dr Cellica Nurrachadiana itu disampaikan diruang publik, apa lagi melalui media mainstream seperti itu.

Soal pergeseran anggaran, kata Andri, sah – sah saja kalau memang DPRD Karawang memiliki saran serta pendapat untuk menggeser anggaran salah satu bidang pada dinas tertentu. Namun yang jadi pertanyaan, maksud dari peralihan itu, pada anggaran perubahan Tahun 2022 ini, atau Tahun Anggaran 2023 mendatang ?

“Karena dalam naskah beritanya, Ketua DPRD tidak menyebutkan secara sepesifik.  Bila mana peralihan yang dimaksud untuk anggaran perubahan Tahun 2022. Maka, perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat dilaksanakan jika terpenuhi beberapa kondisi yang dipersyaratkan,” katanya.

Dijelaskan, terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)  KUA dan PPAS, terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, terdapat perbedaan proyeksi SILPA tahun sebelumnya dengan SILPA terpasang, serta terjadinya keadaan darurat atau keadaan luar biasa.

“Karena Rancangan Perubahan KUA dan PPAS tahun 2022 ini harus disusun dengan mengutamakan prinsip kehati – hatian dan menitik beratkan pada upaya untuk meningkatkan efektivitas APBD, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah,” ujarnya.

Dikatakan, kalau memang banyaknya gedung sekolah yang sudah mengalami kerusakan, kenapa saran dan masukannya tidak sejak awal rancangan APBD Tahun 2022 yang lalu ? Padahal, banyaknya sekolah ambruk dan rusak sudah sejak lama terjadi.

“Kan bisa tuh kalangan legislator belanja masalah, dengan menampung dan menyerap aspirasi dari permasalahan tersebut disetiap Daerah Pemilihan (Dapil) masing – masing,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, persoalan banyaknya kegiatan turap dan saluran air di Bidang SDA Dinas PUPR Karawang, itu juga kan banyak yang bersumber dari usulan aspirasi anggota DPRD yang dituangkan dalam Pokok – Pokok Pikiran (Pokir). Artinya, dengan dianggap tidak urgennya kegiatan di Bidang SDA, kenapa diusulkan dan dituangkan dalam Pokir ?

“Ya memang ada baiknya, untuk Tahun 2023 mendatang, Pokir DPRD difokuskan saja pada persoalan gedung sekolah. Kalau pun untuk sisanya, baru ke infrastruktur yang menjadi domain Dinas PUPR, fokus saja pada kegiatan pembangunan yang bersifat tender melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), agar lebih konsentrasi dan fokus dalam pembangunan,” ungkapnya.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait