22 Pengurus MWCNU di Karawang Ancam Pidanakan Dugaan Pemalsuan Stempel dan Tanda Tangan

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Selain menolak caretaker dan Konferensi Cabang (Konfercab) ulang, sebanyak 22 Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama di Kabupaten Karawang, Jawa Barat berencana akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel yang diduga dilakukan oleh salah seorang calon Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Karawang.

Hal itu terungkap saat 22 MWCNU se-Kabupaten Karawang menggelar jumpa pers pada Kamis (16/9/2022), di Kantor PCNU Kabupaten Karawang. Jumpa pers tersebut dilakukan untuk menyampaikan pernyataan sikap menolak keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang mengabaikan hasil Konferensi Cabang Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (Konfercab PCNU) Karawang ke XXI pada 26-27 Maret 2022 lalu.

Bacaan Lainnya

“Kami 22 MWCNU adalah pemilik mandat yang sah, dan memiliki legalitas yang sah untuk mengikuti dan memberikan pilihan pada Konfercab PCNU Karawang ke XXI pada Maret 2022 lalu. Kami sudah datang ke PBNU untuk menyampaikan aspirasi, bahwa Konfercab PCNU Karawang ke XXI di Pondok Pesantren Attarbiyyah, di Desa Ciwulan, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, adalah sah sesuai AD/ART Nahdlatul Ulama. Konfercab itu berjalan lancar, aman dan kondusif. Sehingga tidak ada alasan bagi PBNU untuk menurunkan caretaker dan melaksanakan Konfercab ulang,” kata Isep Ahmad, Pengurus MWC NU Cikampek.

Ketua MWCNU Cibuaya, H. Dadang, mengatakan, seharusnya PBNU melakukan musyawarah dengan mengundang kedua belah pihak (dua calon) dan semua pengurus MWCNU untuk agar ada titik terang, bukan malah menurunkan caretaker dan akan melaksanakan konfercab ulang.

“Seharusnya, PBNU mencari pokok permasalahan agar ada solusi. Seharusnya PBNU tidak mendengar secara sepihak dari pihak sebelah (calon lain) lalu membuat keputusan secara sepihak juga,” kata Dadang.

Selain menolak caretaker dan rencana konfercab ulang, kata Dadang, 22 MWCNU juga akan menempu jalur hukum mengenai adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dan setempel.

“Ada dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel. Maka kami akan menempuh jalur,” ungkapnya.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait