Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Peristiwa kebocoran gas klorin PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II sudah terjadi berulang-ulang sejak tahun 2016 silam. Terulang lagi pada tahun 2018, dan di tahun itu merupakan kejadian yang paling parah dan merugikan masyarakat.
Kejadian serupa kembali terjadi pada Rabu (15/9/2022), sebanyak 36 warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Rosela Karawang untuk penanganan medis karena diduga keracunan gas klorin PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II.
Atas kejadian yang berulang ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lodaya Karawang menilai PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II ‘kebal hukum’. Sebab, kejadian kebocoran sudah terjadi tetapi tidak ada tindakan hukum, karena setiap kejadian hanya didamaikan dan hanya diberikan biaya perobatan.
“Dalam undang-undang lingkungan hidup sudah jelaslah, ketika perusahaan itu mengakibatkan kerugian lingkungan harus ada tindakan hukum. Karena tidak ada tindakan hukum yang jelas, sehingga perusahaan tidak jera, atau terkesan kebal hukum. Setiap kejadian hanya didamaikan dengan masyarakat dan bentuk kepeduliannya hanya biaya perobatan, padahal unsur perbuatannya sudah terpenuhi,” kata Nace Permana, Ketua LSM Lodaya Karawang, kepada spiritnews.co.id, di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (16/9/2022).
Menurutnya, seharusnya pemerintah dapat mengambil tindakan tegas ketika perusahaan itu melakukan tindakan yang sifatnya merugikan masyarakat sekitar seperti kebocoran gas klori, harus ada sanksi pidana dan sanksi administrasi, bila perlu harus ada tindakan penutupan perusahaan.
“Kasus kebocoran gas klorin PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II yang sudah berulang-ulang harus menjadi pelajaran bagi pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan pihak kepolisian, karena ini menyangkut hak hidup orang banyak dan menyangkut masyarakat sekitar. Kalau terus-terusan mereka menghirup gas yang mengandung racun tersebut, ya, tinggal tunggu kiamatnya kalau begitu,” tegasnya.
Dikatakan, kejadian kebocoran gas klorin yang sudah berulang-ulang sampai tiga kali ini merupakan kegeyelan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II. Sebab, pihak perusahaan hanya memperbaiki dan tidak mengantisipasi hak hidup masyarakat sekitar. Sehingga, perlu dipertanyakan studi Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), bila perlu dikaji ulang.
“Dengan kejadian ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemkab Karawang harus mikir. Karena kejadian ini sudah berulang. Kalau pemerintah tidak mikir, maka patut diduga ada unsur main mata kalau tidak ada tindakan,” tegasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan, mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan investigasi dan evaluasi lapangan.
“Kita akan segera melaksanakan evaluasi antara temuan di lapangan dengan aturan yang berlaku. Yang menjadi pertimbangan kami adalah kejadian ini sudah berulang-ulang, sudah tiga kali terjadi dan masyarakat yang menjadi korban. Akan kami ambil keputusan secepatnya,” kata Wawan.(ops/sir)