Sabu Dipasok dari Malaysia dan Thailand, Jaringan Narkoba Internasional Ditangkap Polres Aceh Utara

  • Whatsapp

Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Dua jaringan narkoba Internasional di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh ditangkap anggota Polres Aceh Utara. Polisi juga menyita barang bukti sabu sebanyak 20 bungkus seberat 21.400 gram dan  163.000 butir Extacy seberat 32.600 gram.

Kedua tersangka adalah BS (38) dan MH (27). Keduanya warga Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.

Bacaan Lainnya

“Dari kedua tersangka, kami mengamankan sabu 20 bungkus seberat 21.400 gram dan 163.000 butir Extacy seberat 32.600 gram,” kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal, kepada wartawan saat konferensi pers, Jum’at (16/9/2022) di Mapolres Aceh Utara.

Dikatakan, seluruh barang bukti narkoba ini rencananya akan diedarkan para tersangka di dalam dan luar Provinsi Aceh. Dengan pengungkapan ini, mengaku berhasil menyelamatkan menyelamatkan 377.000 jiwa akibat narkoba.

“Masing-masing tersangka memiliki peranan yang berbeda-beda. Mulai dari pengedar, penyuplai, hingga penimbun barang bukti. Hasil interogasi, narkotika jenis sabu diterima BS dari seseorang berinisial A alias Agam (DPO), lalu BS dapat imbalan Rp 2 juta sebelum ditangkap,” katanya.

Dijelaskan, sabu dari para tersangka yang ditangkap dipasok dari jaringan Malaysia dan Thailand. Sedangkan untuk modus peredarannya, para pelaku menyelundupkan narkotika tersebut melalui jalur laut, dengan cara dijemput menggunakan Boat jenis Oskadon ke perairan Malaysia lalu setelah memuat narkotika tersebut kedalam Boat.

Kemudian para tersangka kembali dari perairan Malaysia menuju ke pinggir pantai Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara. Setibanya di pinggir pantai, narkotika tersebut akan diserahkan oleh koordinator kepada pelaku lainnya untuk diedarkan.

“Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal  6 tahun penjara  dan hukuman maksimal seumur hidup atau mati serta denda paling banyak Rp 10 miliar,” ujarnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Utara  untuk proses lebih lanjut.(mah/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait