Disperindagkop dan UKM Gelar Pelatihan Penyusunan Rencana Kerja dan RAPBK

  • Whatsapp

Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, serta sikap peserta koperasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara melalu Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) setempat  menggelar pelatihan penyusunan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK).

Pelatihan itu berlansung pada 29 – 30 September 2022, dan diikuti 50 peserta dibagi dua angkatan,  di Hotel Lido Graha Lhokseumawe.

Bacaan Lainnya

Kepala Disperindagkop dan UKM Aceh Utara, Iskandar, didampingi Kabid Koperasi & UKM, Zulkhairi, mengatakan, program pemberdayaan dan perlindungan koperasi ini dalam rangka menjaga keberlanjutan dan eksistensi aspek kelembagaan dan aspek usaha koperasi, dengan sub kegiatan, meliputi Penataan Manajemen Koperasi, dalam bentuk Pelatihan Penyusunan Rencana Kerja dan RAPBK.

“Ini upaya kami dalam mengembangkan kompetensi dan profesionalisme dan akan lebih mengoptimalkan pelaksanaan program kerja koperasi untuk kesejahteraan anggota,” kata Iskandar, Jumat (30/9/2022).

Dikatakan, digitalisasi bagi koperasi diharapkan mampu memanfaatkan kemudahan dan akselerasi informasi dan teknologi, agar tata kelola setiap koperasi menjadi lebih maju dengan menggunakan teknologi aplikasi koperasi modern.

“Koperasi sebagai badan usaha akan mampu disejajarkan untuk bersaing dengan pelaku ekonomi lainnya dan yang paling utama diperlukan inovasi, profesionalisme serta tanggung jawab dari pengelola koperasi untuk dapat terus mengembangkan produktifitas koperasi,” katanya.

Kabid Koperasi & UKM, Zulkhairi, mengatakan, koperasi diharapkan bertransformasi dalam tata kelola dan usaha, koperasi sebagai entitas bisnis yang harus dikelola secara modern, efektif, efisien dan akuntabel, dan pengelolanyapun harus orang-orang modem yang memahami bisnis.

“Sehingga daya saing koperasi akan meningkat dan akan bisa duduk sejajar dengan pilar ekonomi lain,” kata Zulkhairi.

Dalam pengembangan koperasi, kata Zulkhairi, terdapat kendala/hambatan lemahnya SDM perangkat Organisasi koperasi dalam pemahaman dan cara berpikir tentang perkoperasian, nilai-nilai koperasi dan prinsip koperasi serta operasional badan hukum koperasi.

Ia mengimbau gerakan koperasi untuk segera mempersiapkan bahan penyusunan laporan keuangan untuk Tahun Buku 2022, dikarenakan tutup tahun buku cuma tinggal 3  bulan lagi. Sebelum pelaksanaan RAT, pengurus koperasi wajib menyusun laporan keuangan tahunan dan yang tidak kalah pentingnya adalah menyusun Rencana Kerja serta Rancangan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi tahun yang akan datang.

“Proses perencanaan dalam sebuah koperasi merupakan hal yang sangat penting dikarenakan dengan perencanaan yang tepat, pengelolaan koperasi dapat dilaksanakan secara terarah dan berkesinambungan,” jelasnya.

Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 30 ayat (2) antara lain menyebutkan, pengurus  bertugas antara lain, mengajukan Rencana Kerja serta Rancangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.

“Dari hasil pelatihan ini akan memberi dampak nyata selain sebagai edukasi, juga terjadinya peningkatan kinerja koperasi. Dengan harapan akan terwujudnya koperasi yang sehat, dan berkualitas di Kabupaten Aceh Utara, sehingga menjadi instrumen yang efektif dalam meningkatkan pendapatan anggota/masyarakat, pengentasan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja,” ungkapnya.(mah/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait