Pansus Raperda Bangunan Gedung Bahas Sanksi Pidana Pelanggar Batas Ketinggian

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Bangunan Gedung DPRD Kabupaten Karawang terus mengkaji agar beberapa point muatan lokal bisa masuk dalam regulasi yang tengah dibahasnya.

Beberapa muatan lokal tersebut berkaitan dengan keseragaman bangunan gedung dengan corak khas Kota Pangkal Perjuangan, penerapan sanksi pidana bagi pelanggaran kelebihan bangunan gedung, batas ketinggian bangunan gedung serta persetujuan lingkungan dalam membangun bangunan gedung.

Bacaan Lainnya

Ketua Pansus Raperda Bangunan Gedung, H. Ishak Iskandar, mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021 telah mengatur sedemikian rupa kaitan dengan bangunan gedung. Namun ada beberapa muatan lokal yang berlum diatur dalam regulasi tersebut, sehingga dalam Raperda dianggap perlu mengatur muatan lokal yang sesuai dengan kondisi di Kabupaten Karawang.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya telah melakukan study banding ke empat daerah di Jawa Barat yang sudah lebih dahulu memiliki regulasi serupa agar dapat dijadikan referensi dalam penyusunan Raperda Bangunan Gedung.

“Pekan ini kami melakukan study banding ke Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Bekasi dan Kota Bogor karena empat kota ini sudah memiliki regulasi serupa, sehingga kami bisa berdiskusi bagaimana regulasi kaitan bangunan gedung di empat kota ini serta muatan lokal yang mereka terapkan,” kata Ishak, di Karawang, Jumat (28/10/2022).

Kaitan dengan keseragaman bangunan gedung, Politisi PKB ini berharap, akan ada desain khusus bagi bangunan gedung di Kabupaten Karawang dengan corak yang sama yang mengandung nilai ke Karawang-ngan, baik secara menyeluruh di 30 Kecamatan atau pun zonasi tematik.

“Pemkab Karawang harus segera menentukan corak atau desain khas Kabupaten Karawang yang akan diterapkan dalam regulasi ini. Di Kabupaten/Kota yang kami kunjungi mengatur keseragaman bangunan gedung dalam Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), ini tentunya jadi PR bagi Pemkab Karawang,” kata dia.

Kaitan penerapan sanksi pidana, lanjut Ishak, pihaknya masih harus mengkaji lebih dalam, mengingat UU Cipta Kerja serta PP 16 Tahun 2021 tidak mengatur hal tersebut. Begitu pun dengan batas ketinggian gedung, belum ada regulasi dari pemerintah pusat untuk dijadikan dasar hukum yang mengatur secara detail mengenai hal tersebut.

“Namun untuk batas ketinggian bangunan gedung secara rinci dapat diatur dalam Rencana  Detail Tata Ruang (RDTR). Tapi saat ini Pemkab Karawang belum memiliki RDTR,” jelasnya.

Kaitan persetujuan lingkungan bagi pembangunan bangunan gedung juga memerlukan kajian lebih dalam. Mengingat saat ini izin tetangga tidak lagi menjadi syarat dalam pengajuan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Agar persetujuan lingkungan ini tetap ada, kemungkinan kami akan mewajibkan bagi setiap pembangunan bangunan gedung untuk melakukan sosialisasi kepada lingkungan sekitarnya. Yang mana sosialisasi ini dibuktikan dengan adanya dokumentasi dan tanda tangan warga yang mengikuti sosialisasi,” ungkapnya.(ybs/ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait