Pilot Projeck di Indonesia, Tiga Kementerian Advokasi Rancangan Kawasan Tanpa Rokok di Subang

  • Whatsapp

Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Tiga kementerian advokasi kawasan tanpa rokok di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Kedepan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan tanpa rokok.

Tiga kementerian yang mengadvokasi kawasan tanpa rokok (KTR) itu adalah Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak RI. Advokasi tersebut dihadiri Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, di ruang rapat bupati, Rabu, (02/2/2023).

Bacaan Lainnya

Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, mengatakan, peraturan KTR harus benar-benar dipersiapkan dengan baik, dari hulu sampai hilir sehingga tidak terjadi miskonsepsi baik itu dari steakholder ataupun publik secara umum.

“Dengan aturan ini, tidak ada lagi posisi remang-remang. Tujuan pokok rancangan peraturan daerah (Raperda) KTR ini adalah untuk mewujudkan tatanan kondisi anak-anak baik dikemudian waktu. Anak kita harus terselamatkan,” kata Wakil Bupati.

Diakuinya, Raperda ini untuk segera terprogramkan di Bapemperda DPRD Kabupaten Subang, agar prosesnya cepat. Raperda KTR juga menjadi pendorong instrumen dan upaya akselerasi dalam mendorong terwujudnya kabupaten layak anak (KLA), dan pada penilaian KLA bisa masuk point penunjang.

“Bagaimana Subang sehat dengan terciptanya  masyarakat lebih sehat tanpa rokok, dalam konteks ini bukan lahirnya pelarangan perokok hanya penekanan beberapa kawasan yang dalam Raperda tersebut dicantumkan menjadi kawasan tanpa rokok. Dengan melibatkan seluruh aspek agar bisa terakomodir dengan tujuan Subang sehat,” katanya.

Direktur Produk Hukum Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Makmur Marbun, mengatakan, proses advokasi KTR digali melalui metode berdiskusi apa yang akan dirancang dan diimplementasikan kedepan.

“Eksekutif dan legislatif harus sinergis karena semua kita berlandas pada UUD 1945. Dalam kontek KTR sebenarnya memiliki tujuan dan tugas dari Kemenkes RI membangun tatanan masyarakat sehat. Keberhasilannya dapat diterapkan di provinsi kabupaten/kota se-Indonesia,” kata Makmur.

Dijelaskan, pengaturan Perda ini tidak boleh diskriminatif dan diterima oleh khalayak sesuai Peraturan Pemerintah  109 tahun 2012 tentang pengamanan Penyalahgunaan zat adiktif.

“Saya minta perda ini mengikat dan ada sanksi administrasi dan pidana,” tegasnya.

Makmur mengapresiasi Pemkab Subang yang Peraturan Bupati (Perbup) No. 43 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok, sehingga kedepan langkah perda KTR ini lebih startegis dan memberikan nuansa baru.

Direktur Penyekatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, dr. Anas Ma’ruf M.Km, mengatakan, berdasarkan data riset Kesehatan Dasar menunjukkan prevalensi perokok usia 10 tahun meningkat dari 34,2% (2007) menjadi 29,3% (2013) dan 28,8% (2018)  dengan peningkatan prevalensi perokok pemula usia 10-18 tahun 7,2% (2013), 8,8% (2016) menjadi 9,1% (2018) termasuk tingginya pengguna rokok elektronik di kalangan anak dan remaja.

“Dari data tersebut maka perda ini menjadi suatu keharusan yang dapat mengimbangi peningkatan perokok aktif dari semua kalangan usia. Ini fakta yang bisa kita intervensi,” kata dr. Anas.

dr. Anas berharap komitmen bersama dalam mewujudkan Indonesia Sehat melalui tindakan promotif dan preventif. Perda ini menjadi produk hukum di masing-masing kabupaten/Kota, salah satunya Kabupaten Subang.

Plt. Asdep Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan, Anggin Nuzula Rahma, mengatakan, pertemuan ini adalah komitmen dalam pemenuhan hak anak dalam mewujudkan Indonesia sehat.

“Di tengah arus informasi yang begitu pesat dan pandemi telah banyak mengajarkan kepada kita bahwa isu tsunami perkawinanan anak meningkat. Namun, tidak dilakukan mitigasi informasi berbau fornografi,” jelasnya.

Anggin menekankan dalam kontek Perda KTR juga dalam rangka upaya untuk membendung adanya upaya menuai tsunami perokok anak dan ini berkorelasi dengan upaya untuk menaikan level penilaian KLA dengan pengurangan promosi iklan rokok.

“Peran dari orang tua menunjang dalam mewujudkan harapannya agar anak-anak di Subang yang terlindungin dan tidak ada tsunami perokok anak,” tegasnya.

Ia optimis bahwa Perda KTR di Subang akan menjadi bahan advokasi untuk beberapa daerah di Indonesia.(sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait