Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Kapolsek Majalaya Iptu Yulianto didampingi Kanit Reskrim Ipda Dede Mulyana mengunjungi SMK Teknologi untuk mensosialisasikan penggunaan knalpot standar pabrikan kepada siswa-siswi, Rabu (5/4/2023).
Menurut Kapolsek Majalaya Iptu Yulianto, suara bising akan menggangu kenyamanan, khususnya masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa dan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtibmas).
“Kami mensosialisasikan ke sekolah-sekolah untuk menertibkan pelajar yang mengendarai sepeda motor dengan menggunakan knalpot brong,” kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicakosno melalui Kapolsek Majalaya Iptu Yulianto, di SMK Teknologi.
Dikatakan, pengendara harus tertib dan melengkapi kelengkapan kendaraan, sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3).
“Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” tegasnya.
Selain itu, Kapolsek Majalaya juga memberikan imbauan kepada pelajar SMK Teknologi tentang tertib berlalulintas dan patuhi aturan dalam berkendara, dengan tidak memakai knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain.
Polsek Majalaya peduli dengan keselamatan para pelajar di jalan raya, diharapkan dengan dilakukan penertiban ini, para pelajar lebih disiplin dalam berkendara, menggunakan sepeda motor, agar mentaati peraturan berlalu lintas di jalan raya, selalu menggunakan helm dan memakai knalpot standar pabrikan.(jos/ops/sir)